Awasi dan Laporkan Oknum Parkir Nakal

Kamis, 22 September 2016 20:27:39 1191
Awasi dan Laporkan Oknum Parkir Nakal
Parkir samping Mal SKA Pekanbaru.
Pekanbaru, inforiau.co - Belum lama ini masyarakat Pekanbaru mengeluhkan tentang pungutan parkir diluar Mal SKA Pekanbaru. Meski telah terpajang papan pengumuman tentang tarif parkir oleh Dishub Pekanbaru, masyarakat masih dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
 
Padahal, berdasarkan tulisan plang milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, jelas tertulis Perda No 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Pasir, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1000/sekali parkir dan tarif kendaraa dinas atau pribadi roda empat dikenakan tarif Rp2.000 sekali parkir.
 
Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Kepal UPTD Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Bambang Armanto membenarkan hal tersebut. Namun dia menyatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum parkir yang nakal soal tarif parkir tersebut.
 
"Kita sering menerima laporan seperti itu, dan laporan itu kita terima. Tapi tidak serta merta memvonis oknum parkir yang nakal seperti memungut uang lebih dari tarif yang tertera," katanya, Rabu (21/9/16).
 
Masalah oknum parkir nakal, memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi UPTD Parkir. Untuk itu, masyarakat harus juga harus bisa mengawasi bersama jika ada oknum parkir yang nakal.
 
Untuk meminimalisir oknum yang nakal tersebut, Dishub khususnya UPTD Parkir perlu melakukan pembinaan baik secara internal maupun eksternal.
 
"Kita berikan rompi parkir, pengurusan Kartu Tanda Anggota gratis itu untuk pembinaan internal. Kalau pembina eksternal, mereka praktek langsung dilapangan, apa yang dilakukan dan sebagainya," tutur Bambang.
 
Bambang bercerita, ia pernah melakukan penyamaran kelapangan dan ternyata ditemukan seperti yang dikeluhkan masyarakat.
 
"Pengaduan masyarakat perlu direspon dan jangan sampai dicuekin. Dan pada saat saya turun menyamar, laporan seperti itu memang ada," ujar Bambang.
 
Untuk itu, jika masih ada oknum parkir yang melakukan pelanggaran seperti yang tertera dalam Perda Kota Pekanbaru tentang parkir, maka pihaknya meminta kepada kordinator parkir untuk mengganti petugas parkir nakal.
 
"Kalau sudah diganti tapi masih ada juga yang nakal karena memungut tidak sesuai dengan SOP, kita akan evaluasi kordinatornya. Kita juga minta kepada masyarakat untuk saling mengawasi," tutupnya.
 
Dia menyarankan, kalau lebih dari tarif yang telah ditetapkan diharapkan masyarakat jangan mau memberi. Karena untuk tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. 
 
Bahkan, masyarakat juga harus minta karcis parkir dari si petugas. Karena, Dishub sendiri selalu memberikan karcis kepada petugas untuk diberikan kepada masyarakat sebagai tanda pungutan tarif.
 
"Kecuali jika karcis itu habis. Karena karcis itu harus dicetak dulu di Dispenda. Masyarakat juga jangan sampai segan untuk meminta karcis kepada petugas parkir," ucapnya.
 
Namun, masyarakat juga diminta untuk memberikan uang pas yang akan diberikan kepada petugas parkir. Atas banyaknya keluhan warga tentang oknum parkir yang masih menarik retribusi tidak sesuai tarif, Bambang minta agar para juru parkir tidak menaikkan tarif sepihak diluar ketentuan Perda.
 
"Saya pernah ketemu dengan juru parkir yang nakal seperti di Pasar Bawah, kemarin itu saya nyamar dan memang terbukti memungut Rp 2.000. Besoknya langsung saya panggil, jadi jangan main-main mereka," tegasnya. IR/BP 

KOMENTAR