Bapenda Pekanbaru: Jatuh Tempo PBB Diperpanjang Satu Bulan Kedepan

Senin, 01 Oktober 2018 17:48:32 538
Bapenda Pekanbaru: Jatuh Tempo PBB Diperpanjang Satu Bulan Kedepan
Adrizal

Pekanbaru, Inforiau.co - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Pekanbaru diperpanjang hingga satu bulan kedepan. Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin yang didampingi kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Adrizal, Senin (01/10/2018).

Berdasarkan surat keputusan Wali kota Pekanbaru, Nomor 645 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 28 September 2018 bahwa pembayaran PBB resmi diperpanjang hingga 30 Oktober 2018.

"Perpanjangan PBB ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan PBB dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa membayar PBB," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan tahun lalu pembayaran pajak PBB sampai dengan 60 Miliar dari target 120 Miliar sampai bulan desember. Dan juga termasuk 55 Miliar tagihan PBB, dan 5 Miliar denda. Sedangkan tahun ini tercapai 55 Miliar 674 Juta dan masih ada 3 bulan lagi.

"Himbauan kepada masyarakat pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, BJB dan BNI serta Indomaret, Alfamart terdekat sekota Pekanbaru. Dan juga mumpung diperpanjang jatuh tempoh PBB ini untuk menghindari denda 2 persen kedepannya mamfaatkanlah waktu satu bulan ini untuk membayar PBB agar terhindar dari denda." Tutupnya. MgP

KOMENTAR