Bawaslu Riau Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pilwako ke Demokrat

Senin, 08 Agustus 2016 10:12:36 719
Bawaslu Riau Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pilwako ke Demokrat
Bawaslu Riau sosialisasi pencegahan dan pengawasan Pilwako Pekanbaru ke Partai Demokrat

Pekanbaru, inforiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Panwas Pemilihan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar sosialiasi pencegahan dan pengawasan ke partai politik jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017. Kunjungan pertama dilakukan di kantor DPC Partai Demokrat, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (5/8).

Pertemuan penyelenggara Pemilu bersama Partai Demokrat ini dipimpin Ketua Bawaslu Riau Drs. Eddy Syarifuddin SH, MH bersama Ketua Panwas Pemilihan Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution dan Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sanjaya. Dalam pertemuan ini, Bawaslu mensosialiasi aturan kepemiluan dan Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan kunjungan ke semua pengurus partai politik di tingkat Kota Pekanbaru guna memastikan kesiapan partai politik yang ikut dalam Pilkada tahun 2017 mendatang.

Eddy mengimbau agar partai poltik lebih aktif melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2017. "Kami berharap kunjungan ini dapat menyamakan persepsi dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pelanggaran. Ini dalam upaya meminimalisir, agar pelaksanaan Pemilukada sukses," kata Eddy Syarifuddin.

Menurut Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, sosialisasi dalam rangka memberi informasi kepada partai politik, stakeholders dan masyarakat agar dalam pelaksanaan Pemilukada nanti sesuai aturan yang berlaku.

"Sosialisasi ini kami laksanakan untuk seluruh partai politik yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilukada mendatang. Setelah Pekanbaru, sosialisasi yang sama juga akan dilakukan di Kabupaten Kampar," kata Rusidi Rusdan.

Adapun materi sosialisasi diantaranya terkait Undang-undang nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu terbaru terkait kepemiluan. Kemudian, kata Rusidi, juga menyangkut dugaan money politik, serta pemasangan alat peraga kampanye yang sebelumnya menjadi kewenangan KPU dikembalikan kepada partai dan calon namun tetap dibawah aturan KPU.

"Semua ini kami harapkan dapat jadi acuan bagi partai untuk disampaikan ke internal dan masyarakat. Sehingga pelaksanaan Pemilukada nanti benar-benar sukses," lanjutnya.

Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru Pangkat Purba SH yang menerima kunjungan ini mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi pihaknya untuk dapat memahami aturan Pemilu secara benar. "Ini kegiatan sangat baik untuk dapat seluruh parpol memahami. Sosialisasi ini akan kami teruskan ke internal guna dapat dipahami," ulasnya. IIN

KOMENTAR