Bergema, APSAI Siap Dukung Kota Pekanbaru Jadi Kota Layak Anak Peringkat Utama

PEKANBARU , Inforiau.co -Saat ini, Kota Pekanbaru sudah mengantongi prediket Kota Layak Anak (KLA) Nindya. Tinggal selangkah lagi, menuju peringkat KLA Utama.
Tekad bersama mewujudkan KLA Utama ini, bergema saat Musyawarah Daerah (Musda III) Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Pekanbaru, Jum'at (20/6/2025).
Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArc yang hadir membuka Musda, ikut bersama-sama memberikan yel-yel Pekanbaru menuju KLA Utama. Semua nampak kompak dan bersemangat.
"Pekanbaru menuju Kota Layak Anak! Yes, yes yes!" teriak seluruh peserta, tamu dan undangan yang hadir pada pembukaan Musda III APSAI Kota Pekanbaru, di Hotel Mutiara Merdeka.
Pemko Pekanbaru juga serius dalam hal ini. Salah satu bentuk keseriusan, mewujudkan KLA Utama, adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, pun beberapa waktu lalu, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tersebut.
Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Agung Nugroho, 23 April 2025 itu, berisi sejumlah poin.
"Di antaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Wako Agung.
Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.
Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.