Berikut Daftar Terbaru Perwira Polri Dipecat Kasus Brigadir J

Sabtu, 10 September 2022 21:32:13
Berikut Daftar Terbaru Perwira Polri Dipecat Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo usai sidang kode etik

Inforiau - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir. Sejumlah perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dipecat.

Sampai Sabtu (10/9), setidaknya lima perwira dipecat terkait kasus tersebut. Pertama yang dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara anggota Korps Bhayangkara yang baru saja dipecat adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji dikutip dari instagram Polri TV Radio, Sabtu (10/9).

Berikut daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J. Ia merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.

2. Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri adalah Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022.

Baiquni merupakan anak buah Sambo. Ia mendapat sanksi pemecatan karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.

3. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni. Chuck juga anak buah Sambo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Chuck terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

4. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.

Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada hari ini.

Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.*

KOMENTAR