Bersama Kita Tunaikan Pajak, Menuju Pendidikan dan Kesehatan Indonesia yang Lebih Maju

Oleh: Dika Aditya Putra., S.Sos
Hallo semuanya, pasti kita sudah tidak asing dengan pajak, sebagai pengenalan awal. Pajak merupakan bentuk partisipasi nyata yang kita berikan untuk negara Indonesia tercinta, pajak itu berbentuk iuran yang bersifat wajib untuk kita tunaikan, dengan nominal dan persyaratan tertentu sebagaimana telah diatur didalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pengelolaan pajak yang selama ini kita tunaikan, telah dikelola dengan optimal oleh negara yakni Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan pada bagian Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.
Dalam menjalani kehidupan, kita akan menjumpai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, kita contohkan dalam kehidupan beragama, kita akan diwajibkan untuk menjalankan segala perintah dari sang pencipta, dan setelah menjalankan segala kewajiban itu dengan baik, maka kita akan mendapatkan hak darinya, yaitu dengan berbagai macam penghargaan atas kewajiban yang telah kita laksanakan dengan baik.
Sekarang mari kita geser contohnya, yaitu dalam menjalani kehidupan bernegara, akan terdapat kewajiban dan hak yang harus ditunaikan. Contoh simpelnya, pajak yang ditunaikan itu merupakan bentuk kewajiban kita kepada negara, setelah kita menjalankan wajib pajak dengan jujur dan baik, maka kita mendapatkan berbagai macam hak yang dipersembahkan oleh negara untuk kita rakyat Indonesia.
Negara akan memberikan hak tersebut berupa pembangunan berbagai macam fasilitas yang bersifat umum dan bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia dalam menjalani roda kehidupan, misalnya pembuatan Jalan dan Jembatan untuk mempermudah kegiatan dan ekonomi rakyat, memperbanyak fasilitas umum demi mempermudah keperluan rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Dan sektor pajak selama ini selalu menjadi pemeran utama dalam mensukseskan pembangunan Indonesia, yaitu sebagai fungsi penganggaran (Bugetter).
Rakyat Indonesia perlu menyadari, Pajak yang diberikan selama ini merupakan bentuk nyata nasionalisme kita dan menjadi bukti kongkret kekompakan rakyat dalam membesarkan negara Indonesia tercinta, suatu negara tidak akan bisa maju, jikalau tidak ada partisipasi nyata dari rakyatnya. Pajak merupakan solusi terbaik demi terwujudnya Indonesia yang maju, Bahasa singkatnya pajak itu berasal dari kita, dan negara mengelolahnya untuk kita rakyat Indonesia.
Dengan #UangKita, meraih Pendidikan dan Kesehatan Indonesia yang maju.
Sektor Pajak selama ini selalu menjadi tumpuan utama Indonesia dalam memperoleh pendapatan negara, berdasarkan laporan keuangan rutin Kementerian Keuangan, bisa disimpulkan bahwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia setiap tahun, pajak selalu berkontribusi dengan rata-rata diatas 70% dari total pendapatan negara. Pada APBN 2023, bisa dilihat dari pendapatan negara yang berjumlah Rp. 2.774,3 Triliun, Rp.2.155,4 Triliun diantaranya berasal dari #UangKita, Pajak Rakyat Indonesia.
#UangKita yang telah dihimpun oleh negara selama ini, telah dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah Republik Indonesia untuk membangun negeri yang kita cintai, tidak terkecuali membangun sektor pendidikan dan kesehatan, berbagai upaya terus dilakukan dalam memprioritaskan peningkatan kualitas kedua sektor tersebut, kita mengtahui pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan wajib bagi setiap rakyat Indonesia, dan pemerintah juga sangat menyadarinya, maka oleh sebab itu dengan kontribusi pajak yang kita berikan, kedua program ini akan selalu menjadi perhatian utama negara untuk selalu ditingkatkan standarnya.
Dimulai dari sektor pendidikan. Pemerintah terus melakukan yang terbaik dalam mengurus pendidikan Indonesia. Apalagi konstitusi kita juga telah menegaskan didalam UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Dan pada tahun 2024 pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun, Anggaran tersebut merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan anggaran yang sebesar itu menandakan bukti keseriusan negara memperbaiki kualitas pendidikan Tanah Air, dan pembiayaan pendidikan tersebut merupakan hasil dari kontribusi besar rakyat sebagai #KawanPajak. Dari partisipasi pajak kita, negara menggunakan anggaran tersebut untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memberikan insentif tenaga pendidik, beasiswa Indonesia pintar (KIP), membangun Gedung Sekolah yang lebih layak, dan pembiayaan pendidikan yang lainnya.
Sektor kesehatan juga menjadi perhatian serius dari negara.
Konstitusi kita juga telah mengamanahkan, seperti yang tercantum pada Pasal 34 ayat 3 UUD Tahun 1945, yang isinya menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Tercatat didalam APBN 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan anggaran Rp. 186,4 Triliun atau sekitar 8,1% dari total APBN untuk peningkatan fasilitas kesehatan Indonesia. Dengan anggaran tersebut pemerintah dapat memperbaiki Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pembenahan fasilitas Rumah Sakit, pemberian insentif tenaga kesehatan, bahkan juga digunakan untuk mensubsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia, semuanya dilakukan oleh negara bersama pajak demi rakyat Indonesia yang lebih sehat.
Artikel ini bisa disimpulkan, bahwa kewajiban pajak yang selama ini kita berikan, memiliki andil yang sangat krusial dalam menuntun Indonesia yang lebih maju. mari kita memberikan analogi sederhana, kita akan rela melakukan apapun demi membahagiakan apa yang kita cintai, begitu juga yang akan kita lakukan untuk Indonesia yang dicintai, dengan rasa cinta terhadap Ibu Pertiwi-lah, kita tidak akan keberatan dalam melaksanakan kewajiban terhadap negara, termasuk dalam menunaikan kewajiban pajak, hati akan bahagia karena bisa berbuat sesuatu untuk negara yang dicintai, karena didalam hati kita akan selalu tertanam NKRI harga mati.