Biadab, Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Dengan Kejam

Rabu, 12 April 2017 12:41:40 1922
Biadab, Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Dengan Kejam
Kalpolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat mengamankan mucikari di Maredan usai ditangkap Polsek Tenayan Raya, Minggu (9/4).

Tenayan Raya, Inforiau.co - Kasus mucikari atau perdagangan orang di Kota Pekanbaru kembali diungkap. Satu orang tersangka berhasil ditangkap bernama Yuliani alias Dedek (40).


Pelaku diduga telah mempekerjakan seorang gadis 16 tahun berinisial Ma, dikomplek lokalisasi Maredan tepatnya di Cafe Arimbi, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Menurut informasi yang dirangkum, kasus ini diungkap pada Minggu (9/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.


Dalam penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Suleman, ditemukan korban berinisial Ma tersebut sedang berada dicafe tersebut.


" Ya, korban langsung dilakukan interogasi oleh anggota dan mengaku telah disuruh melayani tamu," jawab Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto melalui Kapolsek Tenayan Raya , kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Inforiau.co , Rabu (12/4).


Setelah mendapat pengakuan dari korban, petugas langsung menangkap mucikari yang menjual anak dibawah umur tersebut dan tiga orang pekerja pelayan tamu lainnya.


Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu buah buku merek Kinko berisikan uang setoran ngamar oleh korban dengan tamu, celana Jeans pendek dan tiga papan pil KB merek andalan.


" Korban berinisial Ma ini mengaku berasal dari Kampung Ciparahu, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten," kaya Dodi.


Sebelumnya, korban mendapat tawaran dari paku  untuk dapat bekerja di Kota Pekanbaru sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 juta.


Korban pun berangkat bersama rekannya bernama Siti Amelia dan tiba di Pekanbaru pada Rabu (5/4) lalu.


" Pelaku langsung membawa korban dan temannya ke komplek lokalisasi Maredan dan disuruh bekerja sebagai PSK," jelasnya.


Dodi menyebutkan, korban sempat menolak untuk melayani lelaki hidung belang berhubungan badan. Namun sang mucikari memaksa dan memarahi korban.


Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk mengenakan pakaian yang seksi agar dapat menarik perhatian tamu yang berkunjung.


Bahkan pelaku memberikan Ma pil KB supaya tidak hamil setelah berhubungan dengan para tamu.


" Korban mengaku sudah dua kali melayani tamu dan berhubungan badan dengan bayaran Rp250 ribu," katanya.


Akan tetapi, lanjut Dodi, uang hasil korban melayani tamu tidak dibagi oleh pelaku, melainkan hanya diambil seluruhnya karena pelaku mengatakan bahwa korban masih berhutang biaya transportasi pada saat perjalanan menuju Pekanbaru.


Sementara itu, korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya karena kartu handphone korban ditukar dengan kartu lain. Dan korban juga tidak diperbolehkan keluar dari lokasi Maredan tersebut.


Sejauh ini, kata Dodi, kasus mucikari masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana motif pelaku menjual korban selama ini.


" Masih didalami. Tersangka (Dedek) dtitip di Lapas Perempuan Pekanbaru untuk penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.


Sehingga dalam kasus ini, tersangka Dedek akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara.KIM 


KOMENTAR