Bupati akan Evaluasi Parkir di Tembilahan

Kamis, 03 Maret 2016 11:53:32 1343
Bupati akan Evaluasi Parkir di Tembilahan
Tembilahan, inforiau.co - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan akan mengevaluasi metode pengambilan retribusi parkir di Tembilahan. Untuk itu, dalam waktu dekat Bupati akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait parkir.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri acara tabligh akbar di Mapolres Inhil, Selasa (1/3). Dikatakannya, jika masalah tersebut merupakan persoalan yang dihadapi masyarakat setiap harinya. "Ya, tentunya akan kita evaluasi. Saya akan memanggil pihak yang bersangkutan," kata Wardan.
Belakangan masyarakat kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, di beberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.
Sayangnya, saat ini, di beberapa tempat di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah dalam perda.
Ini tentunya merupakan fenomena yang tidak mengenakkan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat ragu dengan dengan petugas parkir yang ada. Uang yang dibayarkan sebagai retribusi diragukan apakah masuk dalam kas daerah sebagai PAD atau justru masuk kantong pribadi oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Kondisi saat ini, masyarakat hanya bisa mengeluh namun tidak berani mengajukan protes kepada petugas. Karena itu, keinginan Bupati Wardan untuk mengevaluasi kepada pihak yang menangani persoalan parkir ini tentunya diharapkan bisa mengatasi masalah parkir di Tembilahan. SAF

KOMENTAR