Curi Kabel Cevron, Satu Pelaku Diciduk

Selasa, 19 Desember 2017 00:47:01 792
Curi Kabel Cevron, Satu Pelaku Diciduk


TAPUNG, Inforiau.co - Senin (18/12/2017) Polsek Tapung ciduk 1 (satu) dari 3 (tiga) pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik PT.Cevron Pasipik Indonesia di Simpang Topas Kecamatan Tapung Kab.Kampar.

Pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang dengan inisial MR alias US (Lk, 27 Th) warga Simpang Topas  RW 03 Kec.Tapung Kab.Kampar beserta dua rekannya berinisial FN dan KL alias KLK. Yang keduanya (FN dan KL alias KLK ini menjadi DPO Polsek Tapung Polres Kampar).

Berdasarkan Laporan dengan Nomor : LP/114/V/2017/Riau/Res Kpr/Sek Tp, Tertanggal 12 Mei 2017 yang dibuat oleh Agung Purnomo, bekerja sebagai Karyawan Swasta yang bertempat tinggal di Mess PT.ABB Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar. Dengan laporan telah kehilangan Kabel Reda dibeberapa titik lokasi wilayah tugasnya di PT Cevron Pasifik Indonesia.

Adapun kabel yang hilang tersebut terdapat dilokasi PTH#36 sepanjang 6 (enam) meter, PTH#48 sepanjang 8 (delapan) meter, PTH#50 sepanjang 8 (delapan) meter dan di PTH#02 sepanjang 8 (delapan) meter. Diduga kuat kabel-kabel tersebut telah hilang diambil orang lain.

Atas kejadian ini, PT Cevron Pasifik Indonesi mengalami kerugian sebesar Rp.60 Juta (enam puluh juta rupiah). Laporan kehilangan ini dilaporkan oleh Agung Purnomo guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, atas adanya laporan tersebut, Jajaran Polsek Tapung melakukan penyelidikan yang dalam. Dan sebelumnya diketahui kuat dugaan bahwa yang melakukan tentang kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh MR alias US beserta dua rekannya.

Dengan kinerja maksimal, Pihak Polsek Tapung mendapat informasi atas keberadaan MR alias US (Lk, 27 Th). Tanpa mengulur waktu, Tim Polsek Tapung bergerak dan berhasil mengamankan MR alias US serta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor, Kabel Reda yang telah dikupas sepanjang lebih kurang 30 meter dari rumah pelaku (MR alias US) yang terletak di Simpang Kopas Kec.Tapung.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi SH membenarkan atas adanya penangkapan 1 (orang) tersangka pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud pada rumusan Pasal 363 KUHPidana. Dan 2 (dua) rekan dari MR alias US sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MR alias US beserta Barang Bukti sudah dibawa ke Mapolsek Tapung guna pemeriksaan lebih lanjut." jelas Kompol Indra Rusdi.

Ditambahkannya, "pada saat di interogasi, MR alias US mengakui pernah melakukan pencurian ditempat lain yang juga terhadap barang-barang milik PT.Cevron Pasifik Indonesia." Ungkap Kapolsek Tapung Polres Kampar. (Has) 

KOMENTAR