Daerah Serapan DAK Rendah akan Dibayar Pakai Obligasi

Rabu, 03 Agustus 2016 23:11:43 628
Daerah Serapan DAK Rendah akan Dibayar Pakai Obligasi
Bagansiapiapi, inforiau.co - Pemerintahan Jokowi - JK nampaknya mulai melakukan pengetatan hingga ke daerah, khususnya dalam pengalokasian dana ke daerah. Mulai akhir Juni hingga Agustus, daerah yang serapan dana alokasi khusus (DAK) rendah akan dibayar pakai obligasi dan tidak lagi dana tunai, sementara obligasi baru bisa dicairkan tiga bulan setelah dilakukan transaksi.
 
''Karena itu, kita meminta seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di daerah ini untuk jeli menilai mana pekerjaan yang harus cepat dikerjakan dan mana yang perlu ditunda,'' jelas Asisten IV Bidang Admistrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Hj Dahniar.
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 perubahan dari PMK nomor 235 itu, tambahnya, berlaku jika dana alokasi khusus (DAK) belum terserap dan masih tersimpan dalam kas daerah. Jika itu terjadi, maka pada anggaran semester berikutnya untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan dalam bentuk non tunai.
 
''Surat berharga negaranya dalam bentuk obligasi. Peraturan itu mulai berlaku pada awal Juni dan akhir Agustus. Bahayanya lagi, obligasi tersebut baru bisa dicairkan dalam waktu 3 bulan oleh bank yang ditunjuk,'' tambahnya.
 
Peraturan itu, kata Dahniar, akan sangat berpengaruh pada APBD Rohil yang kini dalam keadaan defisit. Diperparah lagi jika DAU dan DBH dalam bentuk obligasi. Untuk itu dia meminta kepada SKPD memprioritaskan pekerjaan yang bisa terealisasi hingga akhir tahun untuk menghindari gagal bayar.
 
Dikatakannya, dampak dari peraturan itu bukan hanya berlaku untuk Rohil, bahkan dialami oleh daerah lain khususnya penghasil migas. Jika skala nasional, dikalkulasikan sebesar 30 persen anggaran tersebut dalam bentuk obligasi. ''Kita belum tahu berapa angkanya,'' katanya.
 
Terakhir dia meminta kepada seluruh SKPD untuk dapat melakukan penyerapan dana yang berasal dari DAK dengan cara melakukan koordinasi serta evaluasi kepada tiap satuan kerja agar jangan terjadi endapan dana. GR

KOMENTAR