Diduga Transaksi Narkoba, Pemuda di Pasbar Diciduk Polisi

Minggu, 04 Desember 2022 20:58:04 219
Diduga Transaksi Narkoba, Pemuda di Pasbar Diciduk Polisi
ilustrasi/net

Inforiau - Seorang pemuda berinisial AP ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat. Pemuda 29 tahun tersebut diduga melakukan transaksi narkoba.

Humas Polres Pasaman Barat dalam keterangannya, pelaku ditangkap di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (01/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polri Bersama TNI dan Pemda Apel Gabungan Siaga Bencana di Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto dalam keterangan tertulis bersama Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Menurut warga,lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang lelaki berinisial AP (29), kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto seperti dimuat Langgam.id.

Menurutnya, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.*

KOMENTAR