11 Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran di Batam Ditangkap

Rabu, 24 Mei 2023 16:17:55 424
11 Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran di Batam Ditangkap
Konferensi Pers Polresta Barelang

Inforiau - Enam kasus penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) dalam periode 1-16 Mei lalu berhasil diungkap Jajaran Polresta Barelang. Dalam operasi itu berhasil ditangkap 11 tersangka.

Berdasarkan keterangan Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, Selasa (23/5/2023) yang dimuat Batamnews menyebutkan tiga kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Sementara itu, tiga kasus lainnya terkuak oleh Polsek Pelabuhan Batam.

"Mayoritas korban dalam kasus ini berasal dari Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 orang calon pekerja ini dipulangkan kembali ke daerah asalnya," kata Kombes Pol Nugroho Tri.

Nugroho menjelaskan bahwa para tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari para korban.

"Mereka berperan sebagai agen palsu yang menjanjikan pengurusan berbagai hal kepada calon pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, akomodasi, hingga pembuatan dokumen yang diperlukan," papar dia.

Dalam operasinya, sambung Kapolresta, para tersangka menggunakan dua modus operandi.

Pertama, membawa calon pekerja migran melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan speedboat untuk menyelundupkan mereka dari Batam ke Malaysia.

"Modus kedua adalah dengan memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui pelabuhan resmi," sebut dia.

Pada bulan ini, polisi berhasil mengungkap praktik tersebut di tiga pelabuhan internasional di Batam, yakni Harbourbay, Sekupang, dan Batam Centre.

Nugroho menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.*

KOMENTAR