Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Jumat, 24 Juni 2016 09:55:22 808
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Ilustrasi

Pekanbaru, inforiau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi karyawan yang hak nya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan perusahaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikun.

Dijelaskan Jhony, posko pengaduan karyawan ini dibuka sejak 13 Juni hingga 1 Juli mendatang di Jalan Samarinda Pekanbaru.

"Memang THR itu kan wajib dibayarkan seminggu sebelum lebaran. Sekarang belum waktunya. Tapi setidaknya ada wadah untuk karyawan yang tak dibayarkan," terangnya.

Jhony menambahkan sebenarnya perusahaan tidak perlu menunggu waktu seminggu jelang lebaran karena ini memang kewajiban perusahaan, dan itu sudah ada aturannya. Dari sekarang sudah bisa sehingga para karyawan bisa membeli kebutuhannya sesuai harapan.

Seperti diketahui, sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan, pembayarannya wajib dilaksanakan minimal sepekan menjelang lebaran. IR/KIM

KOMENTAR