Disnakertran Inhil Buka Posko Pengaduan THR
Selasa, 21 Juni 2016 22:19:24 913

Tembilahan, inforiau.co - Jelang lebaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Kadisnakertrans, Masdar, posko pengaduan THR akan dibuka sepekan jelang lebaran. Langkah ini guna memberikan ruang bagi para tenaga kerja yang belum dibayarkan THR oleh perusahaan tempatnya berkerja.
Dimana, menurut Masdar, THR merupakan hak tenaga kerja yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak terbagi THR silahkan diadukan kepada kami," kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar.
Dia menuturkan pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.
Selain itu, Masdar juga mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan baru asal sudah bekerja sebulan lamanya.
"Itu merupakan peraturan terbaru. Jadi saya himbau kepada perusahaan untuk mematuhinya," imbuhnya. SAF