Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 M, DPPKAD: Mereka Belum Ada Niat Bayar

Senin, 03 Desember 2018 18:06:25 825
Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 M, DPPKAD: Mereka Belum Ada Niat Bayar
PT RAPP

Pelalawan, Inforiau.co - Perusahaan bubur kertas yang juga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar 34,34 M. Sejauh ini perusahaan terbesar di Asia Tenggara ini masih enggan untuk melunasi kewajibanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson melalui Kabid Penagihan, Keberatan dan Banding Lastri, Senin 3 Desember 2018 diruang kerjanya.

Ia menjelaskan tunggukan pajak ini adalah untuk tahun 2013-2016, dan sampai saat belum dilunasi pihak perusahaan sebesar 34,34 miliar rupiah lebih.

"Jadi tunggakan pajaknya sebesar 34,34 Miliar Rupiah lebih, "ujarnya, seraya menambah bahwa pajak dilakukan perhitungan secara apresial assesment.


Atas tunggakan tersebut, pihak DPPKAD telah berulang kali menyurati perusahaan, hasilnya sejauh ini belum ada usaha untuk dilakukan pelunasan oleh perusahaan.

"Kita telah melakukan upaya, namun itu tadi mereka belum ada niat bayar, "imbuhnya

Saat disinggung pertanyaan terkait engganya perusahaan untuk melunasi kewajibannya, Ia menjelaskan bahwa keengganan perusahaan untuk melunasi tunggakan PPJ Non PLN dikarenakan perusahaan punya hitungan sendiri.

" Ya, itu alasan mereka. Kita tetap berusaha kuat agar perusahaan melunasi kewajiban mereka. Dan kita terus melakukan koordinasi bernama Kajari selaku kuasa hukum kita. Terkait apa dan langka yang harus dilakukan, "tutupnya. Ir

KOMENTAR