Syarat e-KTP Cukup Fotokopi KK dan NIK

Selasa, 31 Mei 2016 21:33:48 1285
Syarat e-KTP Cukup Fotokopi KK dan NIK
Rokan Hulu, inforiau.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengatakan untuk penerbitan dan penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur sesuai dengan Perintah dari Mendagri belum lama ini. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbitan Didukcapil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," kata Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (30/5).
 
Dijelaskannya, hal ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta Kelahiran anak. Terangnya, permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
 
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tururnya lagi dan berharap dengan dipermudahnya masyarakat dalam kepengurusan e-KTP, untuk melakukan kepengurusan tidak nenggunakan jasa calo.
 
"Diimbau masyarakat Rohul langsung mengurus sendiri e-KTP nya tanpa menggunakan jasa calo dan bila masih ragu silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Rohul untuk lebih jelasnya dalam pengurusan KK, e-KTP dan Akte lainya,"ungkapnya.MEX

KOMENTAR