Berdalih Sakit, Tersangka Mark Up Bimtek akan Dijemput Paksa

Rokan Hulu, Inforiau.co -Tersangka dugaan mark up tiket pesawat peserta bimtek aparat desa ke Batam dan Yogyakarta tahun 2015, inisial A-K, mangkir dari panggilan Kejari Pasir Pengaraian pada Rabu 15 Maret 2017. Dari informasi yang diterima pihak Kejari Pasir Pengaraian,A-a tak datang karena sakit.
Setelah menetapkan A-a dan FU sebagai tersangka dalam kasus mark up tiket pesawat untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparat desa ke Batam dan Yogyakarta, pada 7 Maret 2017 lalu,Kejari Pasir Pengaraian seharusnya Rabu 15 maret 2017, tersangka A-a, datang ke kantor Kejari dalam agenda pemeriksaan tersangka.
Sesuai surat panggilan yang pertama dilayangkan A-a hari Rabu (15/3/2017) pagi harusnya tiba tepat pukul 10.00 wib. Namun, hingga pukul 11.15 wib, dari pantauan di lapangan tanda-tanda kehadirannya tak terlihat juga.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasir Pengaraian, Nico Fernando SH, melalui jaksa fungsional Kejari, Tjahyo Kumolo SH, mengatakan bahwa pihaknya mendapat kabar tersangka A-a sedang dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Pekanbaru. Untuk itu, tidak dapat menghadiri panggilan pertama.
"Untuk itu, hari ini juga kita akan dilayangkan surat panggilan kedua, yang jika dalam tiga hari kedepan tidak mendapat tanggapan dari tersangka , maka akan dilayangkan pula surat panggilan ketiga, dan jika tidak dihadiri juga akan dilakukan penjemputan paksa," jelas Tjahyo Kumolo
Sementara itu, tersangka kedua yakni inisial FU, akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, setelah tersangka A-a dimintai keterangan.
"Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan menyebabkan kerugian negara mencapai 250 juta rupiah,ÂÂterang Tjahyo Kumolo Rabu (15/3/2017) siang di depan pintu masuk kejari pasir pengaraian. mek