DPRD Siak Gelar Paripurna Renja 2016

Rabu, 06 Januari 2016 22:25:04 975
DPRD Siak Gelar Paripurna Renja 2016
Siak, inforiau.co - Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Siak Selasa 05/01 untuk membahas Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Tahun 2016.
 
Sebagaimana diumumkan Seketaris Dewan DPRD  Siak, Anggota Dewan yang hadir dalam rapat tersebut telah memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan tata tertib dewan, Forum telah terpenuhi dan sidang Paripurna bisa terlaksana.
 
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Siak ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD  Siak Sutarno, SH dan dihadiri Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si beserta Frokopimda kabupaten Siak dan juga Sekertaris Daerah Siak, dan Dinas-Dinas dilingkungan Pemertintah kabupaten Siak.
 
Berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Siak Nomor 19 Tahun 2014 pasal 67 Ayat 2, menyatakan bahwa tahun persidangan DPRD dibagi dalam 3 (Tiga) masa persidangan, dimulai dari tanggal 01 Januari dan berakhir 31 Desember 2016.
 
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Siak,  sebelum pembacaan Rencana Kerja dan Kegiatan DPRD Siak pada Tahun 2016.
 
"Masa Sidang Kesatu, 01 Januari Hingga 30 April 2016, Masa Sidang Kedua, 01 Mei Hingga 31 Agustus 2016, Dan Masa Sidang Ketiga, 01 September hingga 31 Desember 2016, " ujarnya.
 
Rencana kerja DPRD  Siak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, merupakan penjabaran dari Tufoksi Bidang Legislasi DPR. Hal tersebut dibenarkan Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Siak pada saat pembacaan kinerja dan kegiatan DPRD Siak Tahun 2016.
 
"Rencana Kerja DPRD dapat dirinci kedalam masing-masing rencana kerja berdasarkan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas masing-masing alat kelengkapan DPRD," pungkasnya.
 
Ia juga menambahkan, secara teknis rencana kerja pimpinan DPRD Siak pada masa persidangan Tahun 2016, melakukan evaluasi kegiatan program kerja DPRD tahun 2015 dan persiapan program kerja pada tahun 2016. Koordinasi dengan bupati mengenai penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan.
 
Dalam pembacaan kinerja DPRD pada tahun 2016, Plt Sekwan DPRD Siak juga tidak lupa  mengatakan bahwa rencana kerja DPRD Siak Tahun 2016 ini ditetapkan untuk dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat di daerah.
 
Dengan telah selesainya penyampaian Rencana Kerja dan Kegiatan DPRD pada masa persidangan DPRD Siak Tahun 2016, Wakil Ketua DPRD  Siak yang memimpin persidangan tersebut, tidak lupa mengatakan bahwa Kinerja anggota DPRD Siak pada tahun 2016 harus lebih ditingkatkan lagi.
 
"Pembukaan masa sidang telah disampaikan, tingkatkan kerja dimasa mendatang," tutup Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno, SH. MAN

KOMENTAR