Kangkangi Perpres No 4 Tahun 2015, Proyek Rusun Polres Rohul Tetap Berlanjut

Rabu, 22 Februari 2017 03:48:00 979
Kangkangi Perpres No 4 Tahun 2015, Proyek Rusun Polres Rohul Tetap Berlanjut
Rokan Hulu, Inforiau.co - Proyek pembangunan rumah susun (Rusun) sebanyak 47 unit untuk anggota Polres Rohul melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang terletak di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau sampai saat ini belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.
 
Sebelumnya direncanakan pembangunan Rusun untuk hunian 47 unit tiga lantai dilengkapi fasilitas listrik, air bersih, furniture, termasuk tempat tidur, lemari, serta fasilitas lainnya, khusus untuk anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Rohul. Proyek pembangunan rumah susun Polres Rohul menelan dana mencapai Rp11,44 miliar yang bersumber dari APBN 2016 dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Paesa Pasindo Engineering, dan PT. Mintraplan Kons, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi. Berdasarkan pantauan awak media dilokasi bangunan rumah susun Polres Rohul tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktifitas kegiatan pembangunan tanpa dilengkapi safety.
 
Kepala pelaksana kegiatan proyek Frengki saat ditemui di lokasi bangunan, Rabu [22/2/17] mengatakan kepada awak media tidak tahu banyak tentang progres dan teknis kegiatan karena dia baru bekerja dan ditempatkan Desember 2016 lalu." Maaf pak saya tidak tahu banyak tentang perkembangan proyek karena saya disini hanya pekerja dan masih baru, sekali lagi maaf saya tidak bisa memberikan keterangan banyak terkait proyek ini takut salah ngomong ", jelasnya kepada wartawan. Namun demikian, Frengky mengaku tentang keterlambatan pekerjaan dan denda yang harus dibayarkan sesuai dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah."
 
Kami akui keterlambatan pekerjaan karena sebelumnya proyek ini diperuntukan untuk Kabupaten Meranti, namun karena Meranti tidak miliki lahan yang cukup maka dipindahkan ke Rohul, akibatnya waktu sempat molor dan pekerjaan baru dimulai Agustus 2016 lalu ", ujarnya. Disinggung tentang masih adanya aktifitas kegiatan fisik meski telah melewati batas penambahan waktu pekerjaan sampai 50 hari sesuai dengan pasal 93 ayat satu huruf a.1, Frengky mengatakan bahwa penambahan waktu diberikan sampai 100 hari dan diperkirakan pekerjaan akan selesai Maret 2017. Terkesan aneh, keterangan yang disampaikan oleh kepala pelaksana proyek dinilai janggal karena secara aturan telah mengangkangi Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, selain itu juga Konsultan Pengawas yang ditunjuk untuk proyek tersebut tidak berada dilokasi bangunan proyek. ***
 

KOMENTAR