Gerindra Tolak Kebijakan Menaker Terkait Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah diminta membatalkan pemberlakuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dana JHT merupakan harapan utama bagi para pekerja atau buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Permenaker 2/2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada wartawan, Senin (14/2).
Muzani mengataan, selama pandemi Covid-19, jutaan orang telah di PHK. Sehingga, adanya dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk memulai usaha baru sebagai modal usaha kecil seperti UMKM.
"Sehingga, dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," terangnya.
Menurut Wakil Ketua MPR RI, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan yang membantu keberlangsungan hidup para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
Bahkan, kata dia, sekalipun sudah ada kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun, bukan solusi tepat.
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu," pungkasnya.*