Gubri Berharap Terjadi Percepatan Pembangunan dengan Perda Retribusi yang Baru

Selasa, 06 Desember 2022 13:18:38
Gubri Berharap Terjadi Percepatan Pembangunan dengan Perda Retribusi yang Baru
Gubernur Riau, Syamsuar

Inforiau - DPRD Riau menyetujui Rancangan Peraturaan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/12/2022).

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang didukung oleh DPRD Provinsi Riau dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor retribusi daerah.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, atas kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan-pembahasan, guna menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievluasi," ujar Gubri.

Retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Retribusi daerah, sebut Gubri, juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Dengan ditetapkannya Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi aparatur pemungut retribusi daerah dalam melaksanakan tugasnya demi suksesnya program kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan, termasuk pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional," papar dia.*

KOMENTAR