Ditangkap Ketika Turun Pesawat
Rabu, 22 Juni 2016 20:24:08 1218

Pekanbaru, inforiau.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian berhasil mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rokan Hulu (Rohul) senilai Rp7,9 miliar, David Antoni Grill, Selasa (21/6) di Pekanbaru.
Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi tersebut ditangkap di Pekanbaru saat turun dari pesawat selepas penerbangan dari Surabaya. Sebelumnya Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi ini sempat buron selama setahun. David Antoni Grill, tiba di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pengawalan dari tim Kejaksaan Tinggi Riau. "Dia kita amankan begitu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dari Surabaya," kata Kepala Kejari Rohul Syafiruddin SH, di Kejati Riau.
Syarifuddin mengungkapkan, eksekusi ini terpaksa dilakukan karena David tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan yang dilayangkan kepadanya. Padahal, dia harus menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun penjara.
Setibanya di Bandara SSK II Pekanbaru, David langsung digiring ke Kejati Riau. Setelah menyelesaikan proses administrasi, David dibawa ke Lapas Klas II A Pekanbaru.
David sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Isnurul SH, Senin (20/12/2011) silam. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru dan Kasasi ke MA. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis lebih tinggi yakni lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
David juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini terpidana lainnya yang sudah divonis yakni, Kuasa Direktur PT Palu Gada Perkasa Jakarta Budi Gunawan Prajitno alias Nico selama lima tahun. Kemudian, mantan Bupati Rohul H Ramlan Zas selama empat tahun penjara.
Lalu, ada mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah (PD) Rokan Hulu Jaya H Hamdan Kasim yang juga lima tahun penjara. Mantan Kabag Keuangan Setda Rohul H Tengku Azwir dihukum selama satu tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika itu Bupati Rohul yang dijabat Ramlan Zas, melalui PD Rokan Hulu Jaya, menunjuk perusahaan terdakwa untuk melaksanakan proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA, April 2005 silam. Namun setelah uang muka dibayarkan sebesar Rp7,9 milyar, ternyata proyek itu tidak diselesaikan. AMN