Hakim MA Tolak Gugatan Alfisyahri
Sabtu, 14 Januari 2017 13:27:26 881

Jakarta,inforiau-Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Yosran dan Is Sudaryono telah memutuskan tiga permohonan kasasi sengketa pencalonan pemilihan kepala daerah, yakni dari Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu).
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/1), Majelis Hakim Agung MA mengabulkan permohonan kasasi sengketa pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan Lukmanul Hakim dari Aceh Tamiang serta menolak permohonan kasasi lainnya yang diajukan Alfi Syahri dari Kampar dan Henry Koestomo dari Bengkulu Tengah. Sesuai putusan kasasi MA tersebut, Lukmanul Hakim berhak menjadi peserta dalam Pilkada Aceh Tamiang. Sebelumnya, sengketa pencalonan dikhawatirkan mengganjal pilkada serentak 15 Februari 2017 ( Kompas, 4/1).