Herliyan Didakwa Paling Bertanggungjawab

Rabu, 08 Juni 2016 20:47:06 1038
Herliyan Didakwa Paling Bertanggungjawab
Pekanbaru, inforiau.co - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Selasa (7/6) siang kemarin menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 
 
Dalam sidang tersebut, mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus bansos yang menyeret sejumlah pejabat dan politisi tersebut. JPU juga menilai sebagai penggagas dana Bansos, Herliyan Saleh dinilai telah gagal mengelola dana rakyat sebesar Rp230 miliar.
 
Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Yusuf Luqita kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan sewaktu membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).
 
Menurut Luqita dalam dakwaannya, ada sekitar 1.400 penerima Bansos yang disalurkan. Penyaluran ini diduga tidak tepat sasaran karena tak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya itu, Herliyan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Atas dakwaan ini, kuasa hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. "Setelah membaca dan mempejari isi dakwaan, kami mengajukan eksepsi," kata Aziun kepada majelis hakim.
 
Selain Herliyan, terdakwa lainnya yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton juga diadili dihari yang sama. Hanya saja, keduanya disidangkan secara terpisah. FR

KOMENTAR