Mahasiswa dan Masyarakat Bengkalis Demo ke Polda dan Kejakaan Tinggi Riau

Kamis, 21 Januari 2016 22:15:23 2826
Mahasiswa dan Masyarakat Bengkalis Demo ke Polda dan Kejakaan Tinggi Riau
Pekanbaru Kota, inforiau.co - Demonstrasi massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Bengkalis mendesak Polda dan Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau sesegera mungkin memproses dan menetapkan sebagai tersangka oknum Anggota DPRD Bengkalis yang diduga ikut menikmati dana hibah tahun 2012 yang merugikan negara.
 
Modus korupsi diduga dilakukan pelaku dengan cara menunjuk calo-calo untuk membuat pengajuan dan mencairkan proposal dana hibah dengan alasan untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan bantuan dana hibah tersebut hanya diterima 20 persen oleh setiap kelompok, 30 persen untuk calo, dan 50 persen untuk oknum-oknum anggota DPRD Bengkalis.
 
"Modus yang dilakukan para pelaku pengemplang uang rakyat itu, dengan cara membujuk calo calo untuk membuat, mengajukan dan mencarikan dana hibah dengan alasan kelompok masyarakat," kata Ramadhanni, Koordinator Lapangan (Korlap) GAMMIS dalam orasinya.
 
Akibatnya, sambung Ramadhanni dalam orasinya, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp31 Miliar. Selanjutnya berdasarkan kesaksian Ketua DPRD Bengkalis yang sudah jadi terdakwa, dana tersebut dinikmati oleh para calo dan 11 Anggota DPRD Bengkalis.
 
Menanggapi hal tersebut, AKBP Wahyu Kuncoro yang dalam hal ini juga merupakan Kasubdit Tipikor kasusu tindak korupsi Bengkalis langsung mendatangi para demonstran tersebut dengan maksud menjelaskan serta juga menampung segala aspirasi demonstran.
 
"Sesuai dengan aturan, mekanisme terkait tindak pedana korupsi tersebut Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita juga mengacu kepada 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa dalam pelimpahan atau penyelesaian kasus, minimal kita memiliki dua alat bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik Tipikor," jelas AKBP.
 
Dalam hal ini Wahyu juga menjelaskan bahwa tim penyidik tidak bisa bertindak semata-mata hanya karena ada arogansi semata. Namun, Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah memproses sebelas nama-nama tersebut yang diantaranya ialah Jamal Abdillah, Hidayat Tagor, Rismayeni, Purboyo, Tarmizi, Suhendri Asnan, Dani Purba, Mira Roza, Yudi, Heru Wahyudi, Amril.
 
"Ada yang sudah tersangka dan tahapan proses. Jika tim penyidik melakukan tindakan karena ada arogansi, malah nantinya polisi atau penyidik tersebut yang akan menghadapi pidana. Untuk itu, kita sangat mengharapkan kepada rekan-rekan semua untuk dapat bersabar, karena saat ini kita juga sedang melakukan pelengkapan barang bukti tersebut," tukasnya. IIN

KOMENTAR