Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Desak Pemerintah Alih Status PPPK ke PNS Masuk RPP Manajemen ASN

Sabtu, 27 September 2025 11:27:17 231
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Desak Pemerintah Alih Status PPPK ke PNS Masuk RPP Manajemen ASN

Palembang - Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) berencana segera melakukan audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Organisasi pendidik ini secara tegas mendesak agar RPP tersebut memuat mekanisme peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan untuk menghadap Sestneg ini diambil IPN setelah mencermati rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja pada Rabu, 23 September 2025, yang mendukung peluang bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.

Jaminan Karier dan Dukungan DPR Jadi Landasan

Ketua Umum IPN, Hasna S.Pd, yang berdomisili di Palembang, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian karier bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.

"Ini adalah momentum penting. Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak antara PNS dan PPPK. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan, harus ada jalur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS yang diatur dalam RPP Manajemen ASN," ujar Hasna S.Pd, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Hasna, dukungan dari Komisi II DPR RI menjadi landasan kuat bagi IPN untuk melangkah. "Kami meminta dukungan penuh dari Kemensetneg agar rekomendasi dari Komisi II DPR RI dipertimbangkan secara serius dan diakomodasi dalam substansi akhir RPP. Ini bukan hanya soal status, tapi soal stabilitas dan motivasi para pendidik di garda terdepan," tegasnya.

Permintaan Audiensi Disampaikan ke Setneg

IPN akan melayangkan surat ke Kantor Kemensetneg, Jakarta. Hasna menyebutkan, delegasi yang akan hadir dalam audiensi terdiri dari dua puluh orang guru dari berbai provinsi yang ada di Indonesia yang dipimpin langsung oleh dirinya.

Hasna menyebutkan, delegasi yang akan hadir dalam audiensi terdiri dari lima orang yang dipimpin langsung oleh dirinya.

Tujuan utama audiensi ini adalah pertama menyampaikan aspirasi pendidik PPPK mengenai kebutuhan jaminan karier berkelanjutan. Kedua memperkuat dukungan terhadap Rekomendasi Komisi II DPR RI. Ketiga, memastikan RPP Manajemen ASN memperkuat landasan Sistem Merit dan penyetaraan hak, terutama terkait jaminan hari tua dan keberlanjutan karier.

IPN berharap Menteri Sekretaris Negara dapat meluangkan waktu untuk menerima audiensi tersebut demi mewujudkan RPP Manajemen ASN yang berkeadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, khususnya para pendidik.

KOMENTAR