Ikut Kampanye Syamsuar, Alfedri Kembali Diperiksa Bawaslu Riau

PEKANBARU, INFORIAU.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kembali memanggil dan memeriksa Plt Bupati Siak Alfedri, Kabag Umum Pemkab Siak Roni Rakhmat dan Kasubag Keuangan Mulyadi terkait dengan penelusuran lanjutan informasi masyarakat atas foto bersama Alfedri dengan paslon saat menghadiri acara disalah satu stasiun TV di Jakarta pada tanggal 8 maret 2018 yang lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan melalui Whatsapp nya kepada inforiau.
Rusidi mengatakan Pemeriksaan dimulai jam 09.00 s/d 10.30 wib untuk Roni Rakhmat, jam 11.00 sd 12.10 untuk Mulyadi, sementara Plt Bupati di mulai pukul 13.15 sd 14.30 di Ruang Rapat Bawaslu Riau.
Untuk Plt Bupati Alfedri Rusidi Mengatakan Bawaslu Riau mengajukan 34 Pertanyaan seputar kebenaran kehadiran beliau di acara tersebut, dan juga seputar kebenaran foto bersama dengan mengacungkan satu jari.
Untuk Kabag Umum untuk memastikan terkait dengan Surat Tugas Bupati, SPPD dan undangan masuk kepada Bupati, jadwal Bupati tanggal 8 Maret 2018 saat kejadian foto bersama.
Sementara, Kasubag Keuangan Pemkab Siak, kita tanyakan seputar pembayaran uang perjalanan dinas dan tiket pesawat, ajudan maupun staff Plt. Bupati tanggal 8 maret 2018.
Untuk hasilnya menurut Rusidi akan segera diumumkan dan dipublikasikan pada saat pleno nantinya.
"Kita akan publish nanti setelah pleno. Pleno akan dilaksanakan secepatnya. Kita akan umumkan secepatnya apakah kasus ini dapat diregister sebagai temuan atau tidak, yang jelas untuk penelusuran kita merasa sudah cukup." tegas Rusidi. mt