Istri Korban Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Tukang Urut

Senin, 16 Januari 2017 09:54:39 1507
Istri Korban Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Tukang Urut
Ilustrasi Pembunuhan.

RENGAT, INFORIAU.co - Sidang kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahman (52) yang berprofesi sebagai tukang urut di Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat jalan Lintas Timur Pematang Reba, Rabu 11 Januari 2017.

Sidang kali ini dengan agenda mengahadirkan saksi yakni istri Korban (Robiatun) dan 3 orang terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhayudi SH, MH dengan Hakim Anggota Omori R Sitorus dan Petra Jeanny Siahaan SH, MH.

Dua terdakwa dalam kasus yaitu Heru Saminto alias Cemplik alias Galu Bin Kliwon dan Dian Permata alias Dian Bin M. Syafei Diah dijerat dengan Pasal 365 (1) ke- 1 dan ayat (4) KUHP, sedangkan Paiman alias Peman Bin Ismail dijerat dengan pasal 565 Jo 56 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut Hakim menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi (Istri korban) terkait kebenaran bahwa mayat yang ditemukan di sungai desa Pasir Keranji adalah suaminya.

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan hakim dalam kesempatan tersebut, seperti baju, celana, sandal serta kendaraan yang digunakan korban saat meninggalkan rumah.

“Apakah saat pergi dari rumah ibu ada bertengkar dengan suami ibu (istri korban),” tanya ketua majelis hakim kepada saksi.

Tidak Pak, saya dan suami saya baik-baik saja, beliau pamit dari rumah untuk pergi mengurut orang, jawab saksi.

Saat diperlihatkan poto Helm korban, poto sendal Korban serta beberapa BB lainnya istri korban membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah milik almarhum Suaminya Abdul Rahman. (Kus)

KOMENTAR