Izin PT SRM Terancam Dicabut

Rohil, Inforiau.co - Izin PT Sawit Riau Makmur (SRM) yang beroperasi dibidang pengelolaan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang bersifat CPO, Terancam dicabut dikarenakan kelalaiannya terhadap surat Bupati Rokan Hilir nomor 544 tertanggal 4 Desember 2017 tahun lalu tentang sanksi Administratif paksaan .
Sanksi administratif yang dilayangkan Bupati Rokan Hilir terhadap Perusahaan PT.Sawit Riau Makmur (SRM) sehubungan ditemukannya limbah Perusahaan yang dialirkann kesungai Rokan diatas baku mutu air yang terindikasi kerusakan kehabitatan sungai Rokan, maka tidak menutup kemungkinan izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) bakal dibekukan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Senin (6/8) melalui WA pribadinya. Dijelaskan Suwandi, bahwa dari hasil pemantauan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat (3/8) sore, didapati Pihak perusahaan l belum menaati dan melaksanakan semua kewajiba, Seperti yang tertuang dalam sanksi yang tercantum dalam surat Bupati Rokan Hilir tertanggal 4 Desember 2017 dan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tentang larangan membuang limbah yang jelas-jelas melebihi baku mutu ke media lingkungan. “Ironisnya pihak perusahaan melakukan pembuangan limbah kekolam 9 yang jelas-jelas belum memiliki izin,” cetus Suwandi.
Diterangkannya, bahwa tim pemantau DLH juga sudah mengambil sampel dari kolam 9 untuk diuji ke Laboratorium Lingkungan. “Hasil dari pengujian sampel tersebut nanti akan dijadikan rujukan untuk menetapkan sanksi berikutnya,” papar Suwandi.
Dikatakan Suwandi, dasar hukum pengenaan sanksi administrasi berikutnya yaitu, sesuai Undang Undang No. 32 thn 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Permen LH No. 02 Tahun 2013, tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup. Yang Mengacu kepada aturan tersebut , maka sanksi berikutnya yang akan diterapkan adalah pembekuan izin operasional,” tutur Suwandi.S.sos
Tegas Kadis Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir menambahkan, jika nanti sudah smpai pada tahap pembekuan izin maka PKS PT. SRM tidak dibenarkan beroperasi sampai sanksi dilaksanakannya. “Termasuk pengelolaan air limbah agar sesuai dengan baku mutu,” ucap Suwandi.S.Sos .
Hadir dalam pemantauan ini , Kabid Pendataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir M. Nurhidayat SH, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan yang didampingi Carlos Roshan ST dan dua orang staf DLH Rohil, Candra dan Ahmad Darbiyanto. Sro