Izin Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Minggu, 28 Agustus 2016 08:35:00 1094
Izin Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut
Kebakaran lahan kembali terjadi Kamis kemarin Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kurang lebih 20 hektar lahan masyarakat diduga sengaja dibakar. foto ferdian
Jakarta, inforiau.co - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang masih membakar hutan. "Kami akan cabut izin usaha bagi korporasi yang lahannya pada tahun 2015 sempat terbakar dan tahun ini terbakar lagi," ujar Siti usai menggelar rapat koordinasi kebakaran hutan di Mabes Polri, pada Kamis (25/8).
 
Selain pencabutan izin, kata Siti, perusahaan pembakar hutan juga harus menyerahkan lahannya yang terbakar kepada negara. Sejauh ini, KLHK telah membekukan izin dua perusahaan dan mencabut izin empat perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan.
 
Dua perusahaan hutan (HTI) berinisial PT MAS di Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL di Provinsi Jambi dicabut izinnya. Empat perusahaan perkebunan dan HTI berinisial PT SBAWI di Sumatera Selatan, PT PBP di Jambi, PT DML di Kalimantan Timur, dan PT RPM di Sumatera Selatan dibekukan izinnya. Pencabutan dan pembekuan izin korporasi-korporasi tersebut, kata Siti, dilakukan sejak 2015. "Sanksi (administratif) seperti ini akan terus kami lakukan kedepannya, dan ini cukup memberikan efek jera pada perusahaan," kata Siti.
 
Disinggung mengenai adanya peningkatan titik hotspot belakangan ini, Siti masih belum bisa memastikan ada tidaknya indikasi perusahaan masih membakar hutan.
 
Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHL Rafles Brotestes Panjaitan, tahun ini potensi pembakaran yang dilakukan perusahaan sudah berangsur-angsur mengecil. Hal ini karena penegakan sanksi administratif bahkan pidana terus berjalan oleh pemerintah. "Mereka (perusahaan) sekarang takut. Sudah banyak yang dikasih peringatan dan pencabutan izin. Saat ini tantangannya justru ada pada masyarakat," kata Rafles.
 
Menurut Rafles, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti bahaya pelepasan lahan dengan cara membakar hutan. Hal ini seiring dengan banyaknya temuan satuan petugas patroli di lapangan yang mendapati masyarakat masih membakar hutan dan ladangnya.
 
Untuk temuan seperti ini, kata Rafles, tim satgas termasuk Polda terpaksa menangkap oknum pembakar hutan sambil diteliti lebih lanjut apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan ataukah memang karena masyarakat tersebut membakar lahan mereka atas dasar niatan sendiri karena belum paham betul bahaya membakar hutan.
 
"Ternyata memang ada masyarakat yang belum tersosialisasikan. Kalau nanti ketahuan ada indikasi keterkaitan kepala desa atau bahkan perusahaan, langsung satgas dan polda setempat yang tindak lanjuti," kata Rafles. 
 
 
Polisi Belum Bisa Sentuh Korporasi
 
Kepolisian menyatakan jumlah tindak penegakan hukum terhadap tersangka perorangan kebakaran hutan dan lahan meningkat. Namun, belum ada penyidikan dengan tersangka korporasi.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Kamis (25/8), mengatakan proses hukum terhadap korporasi masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, ada sembilan korporasi yang sedang diselidiki polisi.
 
Artinya, polisi belum menemukan pelanggaran pidana pada perusahaan tersebut. Untuk bisa naik ke tahap penyidikan, polisi membutuhkan bukti permulaan yang cukup. 
 
Sementara itu, kata Ari, jumlah tersangka perorangan 2016 ini meningkat jadi 454 orang. Pada 2015 lalu, hanya ada 196 tersangka yang ditetapkan. Ketika ditanya mengapa polisi seolah 'tumpul ke atas dan tajam ke bawah', Ari hanya menampik singkat. "Oh, tidak begitu," ujarnya ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta.
 
Sementara ketika ditanya apakah ada indikasi para tersangka perorangan itu diperintah oleh salah satu korporasi, Ari mengatakan pihaknya belum menemukan tanda-tanda demikian.
 
Pada 2015, ada 25 korporasi yang ditetapkan tersangka. Namun, 15 di antaranya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Menurut Ari, pada sebagian kasus, SP-3 diberikan karena izin perusahaan sudah habis, sehingga lahan itu tidak lagi jadi tanggungjawabnya dan jadi lahan bebas milik negara.
 
"Sebenarnya berproses itu yang 15, ada yang dilakukan penyidikan ternyata ada di kawasan perusahaan yang izinnya dicabut. Maka bukan perusahaan itu yang harus bertanggungjawab," kata Ari.
 
Selain itu, ada pula kasus di mana kebakaran terjadi di kawasan perusahaan, namun ternyata kawasan itu adalah lahan sengketa dan tidak bisa disimpulkan sebagai milik perusahaan.
 
Pada intinya, "ada 15 perkara yang tersebar di Riau, dilakukan penghentian penyidikannya karena tidak cukup bukti korporasi melakukan," kata Ari. "Tapi di lokasi itu ada kebakaran, hanya bukan korporasi yang melakukan, tapi perorangan. Makanya itu masih dilakukan penyelidikan."
 
Menurutnya, para tersangka perorangan membakar hutan dan lahan dengan berbagai motif, di antaranya mempermudah perluasan kebun. "Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua, kita sudah berupaya dalam kegiatan preemtif dengan sosialisasi, penyebaran pamflet, spanduk, mulai dari Kepolisian, TNI, KLHK, semua lakukan sosialisasi pencegahan," kata Ari seperti dikutip CNN Indonesia.
 
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan peningkatan dalam penegakan hukum terhadap tersangka perorangan ini "mungkin salah satu penyebab faktor sehingga mengakibatkan jumlah lahan terbakar menurun sangat signifikan."
 
Hal itu disampaikan usai rapat di Markas Besar Polri dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masayrakat dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Andi Eka Sakya.
 
Pada intinya, kata Tito, dalam pertemuan dipaparkan bahwa telah terjadi peningkatan dalam penegakan hukum dan penurunan pada jumlah kebakaran. Namun, tidak dirinci berapa banyak penurunan yang dimaksud.
 
Selain penegakan hukum, kata Tito, penurunan luas lahan yang terbakar ini juga berkat curah hujan tinggi, meski sudah masuk musim kemarau. Hal ini adalah dampak fenomena alam La Nina.
 
Di sisi lain, Satuan Tugas Pemburu Api yang terdiri atas seluruh pemangku kepentingan terkait juga bekerja cepat dalam mencari dan memadamkan titip api. "Mereka berkerja sangat militan. Di Riau sendiri ada 85 orang yang tertangkap, dipimpin langsung Bapak Kapolda dan Bapak Danrem. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam kepada anggota TNI di Riau yang gugur saat melaksanakan tugas kebakaran hutan," kata Tito. IR/CNN

KOMENTAR