Warga Curhat Perusahaan Kurang Perhatian ke Masyarakat Lirik, Kyai Mursyid Langsung Telepon Bupati Inhu

Pekanbaru - Masyarakat Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) curhat ke Anggota DPD RI Dapil Riau, KH. Muhammad Mursyid terkait kurangnya perhatian perusahaan yang beroperasi disana kepada masyarakat Lirik.
Keluhan itu disampaikan oleh masyarakat melalui silaturahmi yang digagas oleh Forum Penyelamatan Aset Negara (Forum PAN) kepada ulama yang akrab dipanggil Kyai Mursyid pada Sabtu (12/4/2025) di Ayara Coffee Shop Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu.
Hadir pada saat itu ketua Forum PAN Fadli Hendra, Budi Chandra, SH. MH (Bidang Hukum Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), perwakilan Dandim 0302 Inhu/Kuansing, yang diwakili oleh Kasdim, Mayor Kabut, Aliamsar Siregar (Ketua PKN Inhu), Toman Sipahutar (Ketua PKN Pelalawan), Jamini Kepala Desa Sei Babat, Batin Tiao tokoh adat Desa Talang Suka Maju, Ketua Karang Taruna Ridwan, Donald dan Samping selaku perwakilan masyarakat Lirik serta Rudi Walker Purba Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu.
Dalam forum diskusi tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait kondisi Jalan Lintas Tengah yang memprihatinkan serta berbagai permasalahan dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, seperti PT. Inecda, PT. Duta Palma, dan PT. Alam Sari.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat itu, Kyai Mursyid langsung berinisiatif menghubungi Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, melalui sambungan telepon di hadapan para hadirin. Dalam percakapan tersebut, Bupati Inhu menyampaikan komitmennya untuk melayani keluhan masyarakat. Ia pun membuka pintu bagi perwakilan warga untuk datang langsung ke kantornya.
“Kami akan mencobakan apa yang menjadi harapan masyarakat. Silakan utusan masyarakat datang ke kantor, akan segera kami agendakan pertemuan tersebut,” ujar Bupati Ade Agus melalui sambungan seluler saat itu.
Kyai Mursyid menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi perusahaannya. Kewajiban iu tertuang dalam undang-undang tentang Tanggung Jawab Sosial Masyarakat (TJSL) yang sebelumnya dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kita minta perusahaan bukan saja menikmati hasil produksi dari hasil bumi di tengah masyarakat ini. Perusahaan mempunyai kewajiban pembinaan masyarakat baik peningkatan kualitas hidup hingga perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan" kata Kyai Mursyid.
Dia juga menegaskan, di saat pemerintahan Prabowo Subianto melakukan efisiensi, perusahaan mempunyai kewajiban mendukung hal itu dengan memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat.
"Kita bersama harus mendukung langkah Presiden Prabowo ini. Pemerintah saat ini berjuang menghadapi ketidakpastian dinamika global saat ini. Ini saatnya kolaborasi membangun bangsa ini" tegasnya.
Dia juga mengapresiasi respon cepat Bupati Inhu yang menerima pengaduan masyarakat via telepon dan berjanji untuk menindaklanjutinya. "Bupati dan Wakil Bupati kita itu orang yang baik, bersungguh-sungguh membangun Inhu ini. InsyaAllah kita optimis beliau mampu menyelesaikan segala persoalan yang ada di Inhu nantinya." tutupnya.