Jadwal SKD CPNS Kemenkumham Keluar, Segera Cetak Kartu Ujian

Kamis, 25 Oktober 2018 16:27:14 468
Jadwal SKD CPNS Kemenkumham Keluar, Segera Cetak Kartu Ujian
Ilustrasi

Jakarta, Inforiau.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengumumkan bahwa jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Kemenkumham sudah ada di laman Kemenkumham. Peserta CPNS dianjurkan untuk segera login SSCN dan unduh Kartu Peserta Ujian.

Jadwal Pelaksanaan SKD tersebut ditujukan bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, Diploma IV, dan Diploma III.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-881 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Bagi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Magister Sarjana, Diploma IV, dan Diploma III pada Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggara 2018.

Dalam pengumuman tersebut, tercantum beberapa ketentuan bagi para pelamar saat mengikuti seleksi kompetensi dasar nantinya. Berikut beberapa ketentuan tersebut:

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlakudan peserta akan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;

10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

11. Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes).

12. Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham. Lpo

KOMENTAR