JPN: Perusahan Bandel Akan Gugat Perdata

Selasa, 24 Januari 2017 13:57:17 1013
 JPN: Perusahan Bandel Akan Gugat Perdata
Kasi Datun Kajari Inhu Hendri SH.

Rengat, inforiau.co – Hingga Senin (23/1) jaksa pengacara negara (JPN) belum menerima data perusahaan bandel dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat. 

“Sampai hari ini saya masih menunggu,” jawab Kasi Datun Kajari Inhu, Hendri Lubis, Senin (23/1). 

Pekan kemarin, kata Hendri, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat melaui Bagian Pemasaran sudah menjanjikan penyerahan data perusahaan bandel ke JPN. “Namun  sampai sekarang saya belum terima data itu, mungkin satu dua hari ini mereka sampaikan ” sebut Hendri. 

Sebagaimana diatur oleh UU nomor 16 tahun 2006 tentang kewenangan JPN pada pasal 30, penyidik jaksa berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Perusahan bandel akan saya gugat perdata,” tegas JPN. 

Sementara itu Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Rengat Aang Supono melalui Bagian Pemasaran, Jonggi Sihaloho mengatakan data tersebut belum diserahkan karena Kacab belum menandatangani berkas. “Datanya belum di tanda tangani, sebab Pimpinan saya masih diluar kota,” jawab Jonggi. 


Adapun perusahan yang belum memenuhi undang-undang jaminan sosial nasional (JSN) tentang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 tentang program jaminan pensiun, perkebunan kelapa sawit PT Darmex, Duta Palma Group. 

Pada tahun 2016, kepada JPN, perusahaan tesebut sudah menyepakati akan merealisasikan JSN tapi sayang hingga saat ini hanya janji janji saja. (Kus) 

KOMENTAR