Kamsol Lantik 10 Pejabat Eselon 2 Hasil Evaluasi, Yusri Digeser ke Staf Ahli

Bangkinang - Akhirnya Penjabat (Pj.) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol MM melantik pejabat baru hasil evaluasi beberapa waktu lalu. Pelantikan hasil evaluasi hasil evaluasi ini diyakini Kamsol mampu mendorong positif pembangunan Kabupaten Kampar ke depannya.
"Kemarin kita kan ada evaluasi untuk melihat apakah pejabat itu masih bisa ditempatkan di tempat yang baru atau memiliki potensi lain yang lebih bagus dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah." ucap Kamsol usai acara.
Salah satu posisi strategis yang digeser adalah Drs Yusri MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sekarang menduduki posisi baru yaitu Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan Politik.
"Pak Sekda pun sudah lima tahun menjabat." kata Kamsol lagi.
Berikut hasil evaluasi atas 10 jabatan:
1. Drs. Yusri MSi. Jabatan Lama Sekretaris Daerah. Jabatan Baru Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan Politik.
2. Ir. Zulia Dharma. Jabatan Lama Kadispar dan kebudayaan. Jabatan Baru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Hambali SE MH. Jabatan Lama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jabatan Baru, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4. Drs Ali Sabri, Jabatan Lama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jabatan Baru, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kadisbun.
5. Syahrizal. Jabatan Lama Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kadisbun. Jabatan Baru Staf Ahl Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan.
6. Zamzami Hasan SE MSi. Jabatan Lama Staf Ahli Bupati Bidang ekonomi pembangunan. Jabatan Baru Kepala Dinas Sosial.
7. Drs Muhammad MSi Jabatan Lama Kepala Dinas Sosial. Jabatan Baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan
8. Cokro Aminoto. Jabatan Lama Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Jabatan Baru, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM
9. Hendri Dunan SP MMA. Jabatan Lama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Jabatan Baru Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
10. Arizon, Jabatan Lama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Jabatan Baru Kepala Satpol PP.