Kasus PHK Di Pelalawan Menurun
Senin, 18 Januari 2016 22:20:26 1116

Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Disnakertrans Kabupaten Pelalawan kepada media ini katakan, Tahun 2015 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari data yang masuk hanya tercatat 26 kasus saja, sementara tahun sebelumnya, PHK tercatat 48 kasus. Artiya terjadi penurun penurunan drastis terhadap pemutusan kerja tahun ini.
Informasi terserbut disampaikan Kadisnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli,M.Si, melalui Kabid PHI Iskandar, S.Sos,M.Si, Ahad (17/1) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakanya, penurunan terhadap jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2015 lalu. Jika pada tahun 2014 ada 48 kasus yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan. Pada tahun 2015 lalu hanya ada 26 kasus saja yang terjadi.
''Kasus PHK turun tajam pada tahun 2015 lalu. Hampir 50 persen penurunannya jika dibandingkan tahun 2014 lalu ,''ungkapnya
Disebutkan Iskandar, diantara penyebab berkurangnya kasus PHK, karena banyak kasus diselesaikan di tingkat Bipartit.
''Ini menandakan bahwa mekanisme penyelesaian secara Bipartit di perusahaan sudah lebih baik atau meningkat dari tahun sebelumnya,''ungkapnya.
Menurutnya, jumlah total kasus tahun 2015 yang dilaporkan dan ditangani dinas sebanyak 26 kasus. Rinciannya yaitu: perselisihan PHK 21 kasus, Kepentingan 4 dan Hak 1 kasus.
''Dari 26 kasus itu, 24 diantaranya diselesaikan melalui anjuran 9 kasus, Persetujuan Bersama /PB 15 dan belum selesai 2 kasus dalam proses karea baru masuk di akhir tahun lalu,''tutupnya. APR