Kejari Meranti Serahkan Uang Pengganti Rp 347 Juta ke Kas Desa Mekong

Jumat, 07 Januari 2022 13:10:26 550
Kejari Meranti Serahkan Uang Pengganti Rp 347 Juta ke Kas Desa Mekong

Meranti - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menyerahkan uang penganti kerugian kepada Kepala Desa Mekong terpilih, Lisya Kumala sebesar Rp 347.868.252.21 (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah dua puluh satu sen) yang diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom SH MH.

Uang tersebut, merupakan hasil korupsi oleh Kepala Desa sebelumnya yakni Abdul Rahman yang saat ini mendekam di sel tahanan Tanjung Harapan.

" Benar semalam saya menerima pengembalian uang, yang diserahkah oleh Kejari Kepulauan Meranti sebesar 347 juta sekian, atas perkara korupsi dilakukan mantan Kades Mekong," kata Kepala Desa Mekong Lisya Kumala saat di konfirmasi media Jumat (7/1/2022) via salulernya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Annom, SH MH menyampaikan bahwa kasus ini sudah inkrah dan uang pengganti berhak dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Mekong.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kajari Kepulauan Meranti Hamiko, SH menyampaikan bahwa perkara sudah putus di pengadilan dan uangnya dikembalikan di Pemerintahan Desa Mekong.

" Uangnya dikembalikan ke Desa Mekong tidak dikembalikan ke pemerintah daerah karena uang tersebut milik desa," kata Hamiko.(Bom).

KOMENTAR