Kemen LHK Siapkan SK
Kamis, 31 Maret 2016 21:00:32 1035

Jakarta, inforiau.co - Ada kabar gembira, setelah menempuh begitu banyak lika-liku dan tantang untuk pengesahan rencana tata ruang dan wilayah provinsi (RTRWP) Riau. Akhirnya, selangkah lagi harapan dan cita-cita itu akan tercapai.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan menyiapkan penerbitan surat keputusan (SK) Menteri terkait RTRWP Riau.
Kepastian ini disampaikan Direktur Kawasan Hutan, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK, Kustanta, Rabu (30/3) di Jakarta.
Katanya, data dari Pemprov Riau terkait RTRWP sudah diterima Kemen LHK hari ini, sesuai dengan yang diminta sebelumnya. Data tersebut lanjutnya akan ditelaah lebih lanjut apakah sudah sesuai kesepakatan bersama.
"Sesuai perjanjian kita kemarin, hari ini kita sudah menerima data dari Pemprov Riau. Selanjutnya, kita melakukan telaah sesuai kesepakatan rapat sebelumnya," katanya.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penelaahan dan mempelajari datanya. Apabila sesuai dengan yang disepakati bersama, selanjutnya katanya Kemen LHK akan menyiapkan SK Menteri tentang RTRWP Riau.
"Apabila data yang kita telaah sudah sesui kesepakatan, terus kita akan disiapkan SK Menteri LHK tentang RTRWP Riau," sebutnya.
Diharapkan dengan keluarnya SK Menteri LHK tentang RTRWP Riau, segala kendala dan masalah dalam pembangunan di Riau tidak menjadi kendala lagi.
Sebelumnya, Pemprov Riau dan kabupaten/kota Rabu kemarin sudah membahas RTRWP Riau dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembahasan tim secara teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut disepakati Kemen LHK memberikan waktu satu minggu untuk Pemprov Riau menyelesaikan masalah teknis untuk penerbitan SK terkait RTRW.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Kawasan Hutan, Ditjen Planoligi dan Tata Lingkungan, Kustanta, Plt Sekda Riau, M Yafiz, Kadis Kehutanan Riau Fatrizal Labah dan Kadis Kehutanan dan Bapeda dari semua kabupaten/kota di Riau.
"Selambat-lambatnya, Rabu depan kami sudah terima kesimpulannya, agar Kemen LHK bisa segera menerbitkan SK-nya," pinta Direktur Kawasan Hutan, Ditjen Planoligi dan Tata Lingkungan, Kustanta.
Dia juga memberikan waktu paling lambat 30 hari kepada Pemprov Riau untuk segera menerbitkan Perda RTRWP Riau yang selama ini menjadi masalah dalam pembangunan di Riau.
"Kita harapkan Bulan April Perda RTRWP Riau itu sudah harus selesai agar Kemen LHK bisa memproses SK dan setelah itu baru diterbitkan Bu Menteri," sebutnya. Rtc/Ir