ASN Dispenda Riau Korupsi SPPD Fiktif Dituntut 2 Tahun Bui

Selasa, 24 Juli 2018 16:05:30 790
ASN Dispenda Riau Korupsi SPPD Fiktif Dituntut 2 Tahun Bui
Jalannya persidangan

Pekanbaru, Inforiau.co - Pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) RiauYanti SE, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti, yang didakwa turut serta menikmati aliran dana anggaran perjalanan dinas dalam daerah melalui SPPD yang diduga fiktif, terlihat pasrah, begitu jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana penjara kepada mereka.

Ketiga PNS tersebut yang terbukti menurut jaksa penuntut umum (JPU) M Amin, Astin, Prawira NP dan Puji Dwi Jona, melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU secara terpisah (split) pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/7/18) siang itu. Hal hal yang meringankan terdakwa. Ketiganya telah mengembalikan kerugian negara.

" Menuntut masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang M Amin, dihadapan majelis sidang yang dipimpin Bambang Myanto SH.

Atas tuntutan hukuman tersebut, ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Perbuatan ketiga terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Rto

KOMENTAR