Begini Cerita Seorang Cucu Tega Menghabisi Nyawa Neneknya

Sabtu, 14 Oktober 2017 19:27:19 574
Begini Cerita Seorang Cucu Tega Menghabisi Nyawa Neneknya
Credit Foto : ismail Hendriansyah. Polresta Pekanbaru melakukan konferensi pers , Sabtu (14/10) terkait penangkapan tersangka pembunuhan yang dialkukan seorang cucu terhadap neneknya bernama Tiamah
Pekanbaru, Inforiau.co - Seperti kesetanan, perilaku seorang cucu ini sungguh diluar akal sehat. Tersebab karena sering dimarahi oleh neneknya karena tak berkerja dan di suruh untuk mencari perkerjaan seorang cucu tega menghabisi nyawa neneknya.
 
Hal ini disampaikan oleh Kalporesta Kombes Pol. Susanto pada saat menyampaikan Pers release di depan kantor Polresta Pekanbaru, Sabtu (14/10/17) terkait penangkapan Tio, sang pembunuh nenekny di Rumbai Pekanbaru ini.
 
"Tersangka ini pagi-pagi dimarahi neneknya karena tersangka tidak berkerja, di suruh neneknya untuk mencari pekerjaan, tapi karena tersangka tak merasa senang, di tunggu waktu saat sholat dhuha  jam 11 diambilah kayu, kemudian malakukan pembunuhan dengan kayu langsung memukul kepala yang bersangkutan dengan kayu, leher belakang, kepala belakang," ujarnya.
 
Kalporesta juga menyampaikan, bahwa nenek Tiamah di bawa tersangka diserek mengunakan kasur dan tikar. " Kemudian meninggal kemudian di serek di bawa menggunakan kasur dan tikar dan kemudian dilaksanakan penggalian untuk menutup jejaknya sampai dengan jam 2", katanya.
 
Pengalian sendiri di lakukan dengan mengunakan  cangkul, pisau, dan lingis.
 
Pembunuhan ini terjadi taggal 04 Oktober. Polisi baru mendapat laporan tanggal 8 setelah mayat korban di temukan oleh keluarga dibawah sprigbed. Polisi langsung melakukan tindakan dengan cara membentuk tiga tim untuk menyelediki pembunuhan ini.
 
Tersangka berhasil di tangkap tanggal 13 Oktober di sungai jodoh Batam. " Dari penyelidikan dan informasi masyarakat tim polda, tim polres dan tim polsek rumbai berangkat menuju batam setelah melakukan penyelidikan di bantu jajaran setempat kita berhasil mengamankan menangkap pelaku utama, cucu korban atas nama ini sial T dan perempuan atas inisial V dan kita tangkap di sungai jodoh batam", tambahnya.
 
"Konstruksi pasal tersangkaan untuk tersangka T kita terapkan 340 dan 338 dan atau 388 kemudian terhadap V untuk sementara kita konstruksikan pasal 480 karena menerima, membantu dalam penjualan hasil kejahatan", tutupnya.
 
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa, Kayu Alu Bulat Panjang t 80 cm (yang dipergunakan Tsk untuk membunuh korban dengan cara memukul korban di bagian kepala), Kasur Lipat warna Biru Muda motif Garis Garis dan lingkaran (yang dipergunakan korban untuk menyeret korban untuk dikuburkan), Besi Ulir angker panjang t 120 Cm (yang dipergunakan untuk memecah lantai semen kamar menggali lobang kubur).
 
Selain itu juga ada parang (alat untuk menggali lubang), cangkul (untuk menggali tanah di dalam kamar), serokan (untuk memindahkan tanah), 1 Helai celana pendek hitam (celana tersebuk digunakan tersangka Tio pada hari rabu 4 Oktober 2017), baju korban, satu unik Hp merek Nokia, emas dengan berat 7 emas. Mg2
 
editor : asa

KOMENTAR