YLBHR Minta Bupati Kampar Hentikan Pembangunan PKS di Tapung

KAMPAR, INFORIAU.CO - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mendesak Bupati Kampar menghentikan pembangunan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung. PKS itu diketahui milik PT. Kencana Agro Persada (KAP).
Ketua YLBHR, Dempos TB mengambil ancang-ancang akan melaporkan tindak pidana dalam pembangunan PKS itu. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil langkah di awal sebelum berujung ke kasus hukum.
"Pemkab Kampar harus bertindak supaya tidak terkesan melakukan pembiaran," tegas Dempos, Minggu (22/7/2018). Ia menduga kuat, pembangunan PKS itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut dia, ada permainan dalam penerbitan izin.
Dempos menjelaskan, bangunan inti pabrik memang berada dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (APL). Namun akses utama keluar masuk pabrik berada dalam kawasan Hutan Produksi. Perusahaan membuka jalan di kawasan itu untuk dijadikan akses utama.
"Kita sudah ingatkan Dinas Lingkungan Hidup. Tapi belum ada tindakan konkrit. Dalam Undang-undang pejabat yang membiarkan juga bisa dipidanakan," kata Dempos.
Jalan yang berada dalam kawasan itu diketahui setelah titik koordinat lokasi dikonfirmasi atau overlay ke peta kawasan hutan pada webgis.kamparkab.go.id. Peta itu mengacu lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016.
Menurut Dempos, Pemkab Kampar meluncurkan webgis.kamparkab.go.id belum lama ini. Tujuannya agar masyarakat berpatisipasi aktif mengawasi aktivitas di kawasan hutan. "Sebenarnya kita sudah konfirmasi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kampar). Mereka nggak bisa membantah (hasil overlay di peta webgis.kampar.go.id)," ungkapnya.
Sementara, kata Dempos, pembangunan fisik PKS terus berlanjut. Ia menegaskan, pengerjaan tidak bisa dilanjutkan sebelum perusahaan mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dempos menambahkan, dokumen perizinan yang diterbitkan Pemkab Kampar juga harus ditinjau ulang. Bahkan bila perlu dicabut. Ia mengindikasikan, dokumen perizinan dimanipulasi untuk menyembunyikan pelanggaran Undang-undang Kehutanan. tpc