Tak Terima Atas Perlakuannya ke Pendemo, Kasatpol PP Kampar Hambali Dipolisikan

Kamis, 19 Juli 2018 00:25:10 2254
Tak Terima Atas Perlakuannya ke Pendemo, Kasatpol PP Kampar Hambali Dipolisikan
LBH PAHAM Melaporkan Kasatpol PP Kampar beserta salah seorang oknum personil Satpol PP Kampar.

BANGKINANG, INFORIAU.co - Tidak hanya selesai begitu saja, pasca bentrok petugas Satpol PP dengan massa Tenaga Bantu Rumah Tunggu Kelahiran (TB RTK) ketika aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kampar Senin (16/7) sore kemaren, akhirnya massa TB RTK bersama tim kuasa hukumnya yang tergabung dari LBH PAHAM Riau dan PBH PERADI melaporkan Kasat Pol PP Kampar Hambali ke Polres Kampar, Selasa (17/7).

Direktur Lembaga Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Ham (LBH PAHAM) Riau, Herianto SH mengatakan, pihaknya melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya Hambali, menurutnya mereka telah terbukti secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti, akibat perbuatan yang dilakukan mereka, Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak nafas.

"Kami melaporkan oknum Satpol PP, karena masih tahap Lidik dan terlapor Hambali selaku pimpinannya. Mereka ini wajib dilaporkan karena sudah melanggar kode etiknya sebagai ASN, padahal sudah jelas dalam undang undang ASN tidak boleh melakukan tindak pidana, sementara ini sudah terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," tegas Harianto.

Lebih jauh, Hariyanto juga mengakui peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan bahkan sudah diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP / 212 / VII / 2018 / RIAU / RES KAMPAR.

"Kita telah membuat laporan polisinya, kita sama-sama akan mengawal proses berikutnya agar para korban mendapatkan keadilan dan para pelaku segera diproses hukum," ungkap Heriyanto.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Inforiau, Rabu (18/7) malam, mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK. Laporan tersebut sedang diproses.

"Iya bang, kita sudah menerima laporan dari mereka, laporan itu sedang diproses dan bahkan juga sudah dilakukan visum, tapi hasil visum belum keluar bang. Kita tidak bisa mengira pasal berapa akan dijeratkan kepada terlapor," ungkap Kapolres.

Sedangkan Kasat Pol PP Kampar Hambali saat dihubungi di waktu yang sama, juga mengakui telah mengetahui bahwa pihaknya sudah dilaporkan. Namun apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dirinya akan kooperatif datang memenuhi panggilan itu.

Dan juga malah sebaliknya, sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, terlebih dahulu ia sudah melaporkan RTK itu ke polisi atas tuduhan perusakan asset negara.

"Iya. Kita akan memenuhi jika dipanggil. Tapi kita juga sudah membuat laporan perusakan, karena akibat saling dorong-dorong kaca pintu kantor Bupati jadi rusak," tutup Hambali. def

KOMENTAR