Warga Pertanyakan Bantuan Dana Peremajaan Sawit di Desa Sumber Jaya Bengkalis
BENGKALIS - Penyaluran dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian sebagian warga. Isu tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai dugaan lahan yang dinilai belum memenuhi kriteria, namun tercatat sebagai penerima bantuan program pemerintah tersebut.
Informasi itu disampaikan oleh salah seorang warga Desa Sumber Jaya yang enggan disebutkan namanya saa ditemui pada Jumat (9/1/2026). Ia menyebutkan adanya lahan milik anggota kelompok tani yang diusulkan melalui Kelompok Tegal Sari, meskipun usia tanaman kelapa sawit di lahan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan peremajaan.
Menurut keterangan warga, tanaman sawit di lahan dimaksud diketahui baru ditanam sekitar tahun 2023. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian lahan tersebut dengan ketentuan teknis Program PSR.
“Ini masih sebatas pertanyaan di masyarakat, apakah sawit yang relatif baru ditanam sudah bisa diusulkan dalam program peremajaan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, Cahyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan belum mengetahui adanya persoalan dimaksud.
“Saya belum mengetahui hal tersebut dan tidak pernah menerima laporan terkait isu itu,” kata Cahyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Sufandi, saat ditemui bersama Kepala Bidang Perkebunan, Azimi, serta tim lapangan dan verifikasi, menegaskan bahwa proses penetapan penerima PSR telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui Kabid Azimi, Sufandi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat oleh tim teknis Dinas Perkebunan bersama konsultan dari pihak Skopindo. Proses tersebut meliputi survei lapangan serta pencocokan data berbasis sistem.
“Semua tahapan telah dilakukan sesuai data dan hasil verifikasi di lapangan. Tidak ada lahan yang tidak memenuhi kriteria yang kami masukkan,” ujar Sufandi.
Hal senada disampaikan Kabid Azimi selaku tim verifikasi lahan perkebunan sawit penerima PSR. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebun kelapa sawit yang baru ditanam pada tahun 2023 yang lolos sebagai penerima PSR.
“Usulan awal memang sekitar 100 orang di kelompok, namun setelah melalui tahapan verifikasi, yang dinyatakan lolos hanya 27 orang, sementara satu lainnya masih dalam proses verifikasi karena lahannya dibersihkan sebelum tim turun ke lokasi,” jelas Azimi.
Ia menambahkan, kriteria kebun penerima PSR secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 39 huruf a, b, dan c.
“Tidak ada lahan baru tanam yang kami masukkan ke dalam PSR. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan diverifikasi bersama tim konsultan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Kelompok Tegal Sari, Yanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Sumber Jaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Ketua Forum Wartawan Bukit Batu Siak Kecil (FWBS) Gerbang Laksamana, Darmayanto, menyikapi isu tersebut dengan meminta agar proses verifikasi dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami meminta agar pihak terkait memastikan proses verifikasi benar-benar transparan. Jika masih ada pertanyaan di masyarakat, sebaiknya dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Darmayanto juga berharap aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, serta instansi terkait lainnya dapat menelusuri dan mengklarifikasi isu tersebut secara objektif.
“Harapan kami, jika memang diperlukan, APH dapat menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini agar program PSR benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui peremajaan tanaman yang sudah tidak produktif. Program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan besaran bantuan lebih kurang Rp60 juta per hektare, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait. Masyarakat berharap pelaksanaan program PSR dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Andi)
