Satgas PKH Selesaikan Tugas Di Lahan PT. RSUP dan PT.RSTM, Terkuak Dugaan Penguasaan Lahan Negara Oleh Sambu Grup

Pekanbaru, Inforiau.co -Tugas Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi operasional PT. Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT. Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) kini telah rampung. Namun, penyelesaian tugas ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius dan potensi pelanggaran hukum berat.
Melalui penelusuran lanjutan, terungkap bahwa lahan yang sebelumnya dipasang plang tanda kawasan hutan oleh Satgas PKH—yang menurut pihak Sambu Grup diakui sebagai milik masyarakat—ternyata secara faktual merupakan area operasional PT. RSUP dan PT. RSTM. Klaim tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, bukan oleh koperasi ataupun masyarakat.
Dalam pernyataannya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, anggota Tim Satgas PKH, Bapak Nurcholis, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut memang bersifat sementara. Namun, ia membantah keras pernyataan Humas Sambu Grup, Arief Arya Rahman, yang menyebut kesalahan titik koordinat.
"Pemasangan plang memang sementara karena itu hanya menunggu proses selanjutnya, yaitu terbitnya KSO—Kerjasama Operasi—yang wajib melibatkan koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi, bukan kerana salah titik koordinat " ungkap Nurcholis.
Ia menambahkan bahwa pihak yang berwenang menunjuk kelompok tersebut adalah PT. Agrinas, namun semestinya proses tersebut transparan dan melibatkan masyarakat tempatan.
Lahan yang telah di anggap kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara bukan milik PT. RSUP dan PT. RSTM. Jika PT. RSUP dan PT. RSTM terbukti tidak memiliki KSO di atas kawasan hutan tersebut, maka perusahaan tersebut diduga telah menggarap lahan milik negara secara ilegal., itu adalah sebuah tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori perampasan aset negara atau illegal land grabbing.
Namun jika KSO sudah dimiliki, maka muncul pertanyaan lebih besar, atas dasar apa PT.Agrinas memberikan KSO tersebut KSO. Mengapa PT. Agrinas tidak melibatkan koperasi lokal sebagaimana seharusnya?
PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO juga belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang mereka libatkan dalam skema kerja sama di atas lahan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum serta transparansi proses pemberian KSO oleh PT. Agrinas. Masyarakat tempatan mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dan perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin agar dikenai sanksi tegas.