Pendatang Wajib Lapor 1x24Jam
Pekanbaru, Inforiau - Satpol PP Kota Pekanbaru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seluruh pendatang wajib lapor 1x24 jam untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yang terjadi.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP Zoelfahmi Adrian. Disebutkannya, meski aturan ini sudah diketahui seluruh RT ataupun RW se-kota Pekanbaru, ini masih kebijakan sepihak saja, belum ada payung hukum yang mengikat.
"Maka dari itu kita akan membuatkan payung hukumnya. Dengan begitu seluruh RT ataupun RW bisa melakukan pengawasan di setiap lingkungan masing- masing," jelasnya.
Zulfahmi mengatakan bahwa secara lisan sudah disampaikan ke Bagian Hukum, saat ini pihaknya sedang melakukan kelengkapan draf peraturan tersebut.
"Diharapkan tahun ini perda tersebut sudah rampung, sehingga bisa dijalankan sesuai hukum yang berlaku, " ungkap Zulfahmi. ysf