PT JJP Harus Ganti Rp 570 Miliar

Pekanbaru, inforiau - Jelang sidang putusan di PN Jakarta Utara Rabu (25/5), Jikalahari Provinsi Riau Corruption Trial (RCT) dan walhi Riau meminta kepada majelis hakim terkait perkara gugatan melawan Hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Keluhatan (KLHK) dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengeluarkan biaya ganti rugi Rp570 miliyar.
Dengan terbakarnya PT JJP tidak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut karena pH otomatis naik pada lahan gambut yang terbakat. PT JJP juga tidak perlu mengeluarkan biaya pengadaan pupuk, karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebaran tersebut.
Faktor-faktor yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat menguntungkan PT JJP dari segi ekonominya. Tanah gambut bekas terbakar ini menjadi subur dan cocok untuk pertumbuhan tanaman sawit. Namun perbuatan membakat lahan seperti yang dilakukan oleh PT-PT tersebut telah merusak atau mencemarkan lingkungan hidup.
"Dari monitoring yang dilakukan pemantauan terhadap persidangan selama 23 kali, Riau Corruption Trial (RCT) menyimpulkan bahwa benar perusahaan tersebut sengaja membiarkan lahannya seluas 1.000 hektar terbakar, sehingga dapat menguntungkan perusahaan. Proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditanami dengan biaya lebih murah," kata Lovina Soemi dari RCT, Selasa (24/5).
Selanjutnya, saksi-saksi yang dihadirkan para pihak di persidangkan menyatakan bahwa benar terjadi kebakaran di area perkebukan PT JJP. Sedangkan penyidik dari Polda Riau Anda Saputra bersaksi di depan persidangan dan meyampaikan, seluas mata memandang, lahan gambar terbakar.
Namun kasus kebakaran itu terjadi pada tahun 2013, perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang melawan hukum. "Kami melakukan pemantauan supaya tidak terjadi seperti kasus di Palembang," ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali.
Sementara itu, Jikalahari, RCT, dan Walhi merekomendasikan beberapa poin, atas dasar keadilan korban polusi asap rakyat Riau tahun 2013. Berdasarkan pasal 28 H UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia.
D iantara rekomendasi tersebut, menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui rekening kas negara sebesar Rp371 miliar lebih.
Selanjutnya, menghukum PT JJP membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp119 miliar. Kemudian memerintahkan PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektare yang berada di dalam areal tergugat.
NGO juga menyatakan bahwa benar keterangan ahli Profesor Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis memiliki parameter pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. Dan menyampaikan keterangan ahli dari tergugat karena tidak memiliki parameter berdasarkan hukum. Serta menyatakan bahwa ahli Kementerian Lingkungan Hidup telah dipenuhi. RIS/ HRP