Kepala Daerah Hadiri Dukungan Capres, Bawaslu Riau: Akan Dipanggil, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Oktober 2018 22:50:49 12619
Kepala Daerah Hadiri Dukungan Capres, Bawaslu Riau: Akan Dipanggil, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Rusidi Rusdan

PEKANBARU, INFORIAU.co - Bawaslu Riau akan panggil Gubernur Terpilih dan Bupati/Walikota Se Riau. Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau malam ini, Rabu(10/10/2018).

"Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menanda tangani Pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Terpilih, serta beberapa orang Bupati/ Walikota Se Riau," jelas ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, dalam rilis yang diterima redaksi inforiau.

Tambah Rusidi, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran beberapa kepala daerah tersebut dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta, Rabu(10/10/2018) pagi.

"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," terangnya.

Disamping itu jelas Rusidi, Bawaslu juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

"Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu," tambahnya.

Materi pemanggilan nanti ujar Rusidi, akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, "Sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,- di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya." pungkasnya. Rls/Ir

KOMENTAR