Kepala K3S Kecamatan Gerbang Langkat Menangis Dituntut 14 Bulan Kasus Pungli Dana BOS

Selasa, 26 November 2019 10:20:23 412
Kepala K3S Kecamatan Gerbang Langkat Menangis Dituntut 14 Bulan Kasus Pungli Dana BOS
Lakukan pungli dana bos pada 31 sekolah dasar Rp Rp 72 juta, tiga terdakwa dituntut penjara 1 tahun 2 bulan

inforiau.co - Pungli Dana Bos pada 31 SD Rp Rp 72 juta, tiga terdakwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang Langkat dituntut penjara 1 tahun 2 bulan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/11/2019).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekretaris K3S Bakhtiar dan Bendahara K3S Agus Prayitno.
Ketiganya dinyatakan bersalah menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Menuntut terdakwa menghukum ketiganya dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tuturnya.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," tutur Jaksa.
Usai dituntut rendah 14 bulan tersebut, ketiga terdakwa tetap tenang dan fokus menatap para Jaksa yang membacakan tuntutan.

Selesai dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara menunda persidangan dengan
Seusia dari persidangan, Ketua K3S Nurmalinda Bangun tampak menangis, matanya telah merah dan ia terus mengelapnya dengan tisu putih sembari didampingi keluarganya.
Saat dikonfirmasi Jaksa dari Kejati Sumut dengan tuntutan rendah tersebut, ia menyebutkan hal tersebut adalah arahan dari pimpinan.
"Ya karena ini bukan korupsi mereka hanya menerima uang dari dana BOS tersebut sebesar Rp 70 juta untuk keperluan yang lain," terangnya.
Pengacara ketiga terdakwa, Yosua Lase mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena nyatanya ketiga pengurus tidak ada memeras para kepala sekolah.

"Pasti bertolak belakang kita, karena Jaksa hanya mengadopsi isi BAP kepolisian. Tidak sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan itu bukan para K3S yang menentukan harga barang itu. Itu bukan OTT, itu semua sekolah dapat dana bos, ya melalui organisasi mereka. Organisasi kepala sekolah meneruskan ke K3S, surat pesanan itu selanjutnya ditujukan ke rekanan, itu buat plang buat buku dikirim ke sekolah masing-masing. Mudah-mudahan Majelis Hakim cerah melihat kasus ini," tuturnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.
Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp. 15.439.200.000.

"Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam," ungkap Jaksa Hendrik Sipahutar.
Lalu selanjutnya SD Negeri 058120 Bangun Sari, SD Negeri 050765 Gebang, SD Negeri 054947 Bukit Gereja, SD Negeri 054943 SImpang Limun, SD Negeri 056636 Kelantan, SD Negeri 050767 Perkebunan Serapuh, SD Negeri 057226 Pondok Mangga, SD Negeri 054948 Cinta Rakyat, SD Negeri 056026 Tangkahan Batak.
Selanjutnya SD Negeri 054945 Desa Dogang, SD Negeri 050770 Paya Bengkuang, SD Negeri 057225 Lorong Siku, SD Negeri 056024 Balai Gajah, SD Negeri 053992 Kwala Serapuh, SD Negeri 057761 Kwala Gebang, SD Negeri 057763 Jambur Labu, SD Negeri 056633 Gang Mangga, SD Negeri 050764 Gebang, SD Negeri 053990 Paluh Manis, SD Negeri 054944 Bukit Mengkirai, SD Negeri 050766 Padang Langkat, SD Negeri 054929 Kampung Baru dan SD Negeri 054946 Sangga Lima.

"Dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp. 719.200.000," tutur Hendrik.
Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.
Sengan susunan adalah pada terdakwa Nurmalinda Bangun selaku Ketua,Bakhtiar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno selaku Bendahara.

KOMENTAR