Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Ini Fakta Kongkalikong Korupsi Alquran

Jumat, 28 April 2017 10:50:36 486
Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Ini Fakta Kongkalikong Korupsi Alquran
Fahd A Rafiq
Jakarta, Inforiau.co - Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan KPK menjadi tersangka ketiga perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
 
Dalam kasus korupsi Alquran, nama Fahd disebut majelis hakim terlibat bersama-sama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia
ikut mengatur pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.
 
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. 
 
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
 
Hakim anggota Antonius Widijantono menyebut Fahd bersama Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan Batu Karya Mas dalam lelang pengadaan laboratorium. Intervensi juga dilakukan untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk proyek Alquran 2011.
 
"Terdakwa I Zulkarnaen Djabar, terdakwa II Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz melakukan intervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia untuk proyek Alquran 2012," tutur hakim membacakan fakta hukum perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
 
Atas usaha pemulusan perusahaan pelaksana proyek, rekanan Abdul Kadir Alaydrus memberikan imbalan uang Rp 14,390 miliar . Dari komitmen fee itu, Zulkarnaen dan Dendy menerima total Rp 11,49 miliar.
 
Keterlibatan Fahd dalam perkara ini diawali dengan pertemuan bersama Zulkarnaen dan Dendy di Gedung DPR pada September 2011. 
 
Zulkarnaen kata hakim menginformasikan adanya beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag selanjutnya memerintahkan Dendy dan Fahd mengecek di Kemenag.
 
"Terdakwa I Zulkarnaen Djabar meminta Fahd El Fouz menjadi broker," ujar hakim anggota Anas Mustakim.
 
Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Putranya, Dendy Prasetia dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan.
 
Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.
 
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Alquran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. 
 
Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. ***

KOMENTAR