Kesaksian Anggota Tim KM 50 Diminta Sambo Bantu Angkat Jasad Yosua

Rabu, 26 Oktober 2022 22:14:34
Kesaksian Anggota Tim KM 50 Diminta Sambo Bantu Angkat Jasad Yosua
Saat persidangan

Inforiau - Anggota tim CCTV KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku sempat dihubungi oleh Ferdy Sambo pasca pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Acay saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Jaksa mulanya bertanya kepada Acay apakah dirinya sempat dihubungi oleh Sambo pada Jumat (8/7) lalu ketika Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas.

"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30 WIB. 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Ia menceritakan momen saat dia diminta Ferdy Sambo mengangkat jenazah Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga.

Acay mengatakan mulanya petugas ambulans hendak membawa jenazah Brigadir J dengan brankar. Namun karena pintu garasi Sambo kecil sehingga brankar tidak muat, petugas pun beralih menggunakan tandu.

Saat tandu itu diturunkan, Acay berujar Sambo meminta bantuannya untuk menggotong jenazah Brigadir J ke dalam mobil.

"Pak Ferdy Sambo masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya "Cay, tolong bantu angkat jenazah'," ungkap Acay.

Acay mengatakan saat itu ia melihat jenazah Brigadir J sudah berada di dalam kantung namun sulit untuk diangkat oleh petugas.

"Saya lihat ke dalam jenazah itu sudah ada di dalam kantong namun kesulitan untuk diangkat ke tandu," ujar Acay.

Setelah jenazah Brigadir J berhasil dibawa ke dalam ambulans, mobil itu pun meninggalkan kediaman Sambo. Saat itu, Acay mengaku sempat bicara dengan AKP Irfan Widyanto terkait konsumsi petugas.

"Kemudian ambulans pergi. Saya keluar dari rumah, di jalan, kemudian saya sempat ngobrol sama Irfan masalah makan kalo tidak salah. Karena dia saya perintahkan untuk menyiapkan karena anggotanya banyak," ucapnya.

Acay menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan AKP Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice Brigadir J.

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

KOMENTAR