Kesal dengan Ulah Tetangga, Letuskan Senjata jadi Pilihan

Senin, 17 Januari 2022 17:58:47
Kesal dengan Ulah Tetangga, Letuskan Senjata jadi Pilihan
Ilustrasi/Net

Palembang - Warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Dedi Tetra Utama (49), diciduk polisi usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), yang tak lain tetangganya menggunakan senjata api rakitan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi seperti dimuat Okezone mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan.

"Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.

"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api yang ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.*

KOMENTAR